benuanta.co.id, TARAKAN – 2 penumpang di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan didapati positif metafemtamina, setelah terjaring pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Satrol Lantamal XIII Tarakan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Awalnya, BNNP Kaltara mencurigai adanya dugaan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Malundung. Tim Gabungan langsung menuju TKP. Pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan dilakukan petugas dengan tingkat yang lebih tinggi yakni turut mengerahkan satu anjing pelacak atau K9 dari Bea Cukai Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan lantaran adanya informasi dari intelijen bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui Pelabuhan Malundung Tarakan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas belum menemukan barang bukti sabu tersebut.
“Kami libatkan K9 milik Bea Cukai Tarakan yang didatangkan dari Balikpapan. Karena mesin x-ray disini belum bisa mendeteksi narkotika. Tetapi kan sudah ada x-ray yang bisa melihat barang-barang dari luar. Yang ada baru di Nunukan. Makanya kami menggunakan K9,” jelasnya, Rabu (16/10/2024).
Selain memeriksa barang bawaan penumpang menggunakan K9, BNNP Kaltara juga melakukan pemeriksaan urine secara acak. Dari total sampel, didapati 2 orang positif sabu.
Adapun tindaklanjutnya, 2 penumpang tersebut akan dilakukan rehabilitasi di daerah asalnya. “Kami sudah catat identitasnya. Kami sudah lalukan wawancara dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan laut,” lanjutnya.
Tatar menyebut dari beberapa pengungkapan diselundupkan melalui jalur laut. Apalagi, b Lum lama ini juga didapati sabu 2,5 kilogram yang akan dikirimkan ke Berau melalui Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Ia menegaskan, sudah beberapa kali melakukan patroli bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Bea Cukai Tarakan.
“Kami juga usulkan ada mesin x-ray yang bisa mendeteksi narkotika di Pelabuhan Malundung baik itu ke Pelindo Tarakan maupun ke Bea Cukai Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli