benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Pemilihan kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diwajibkan mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaltara, Mohammad Pandi mengatakan, terkait hal ini, 35 anggota DPRD Kaltara telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan via zoom bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara dan Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kaltara pada Senin (7/10) lalu.
“Menyikapi hal itu kita sudah laksanakan RDP dan alhamdulillah hasilnya anggota DPRD Kaltara menerima dan siap menjalakan edaran dari Bawaslu tersebut,” kata Pandi kepada benuanta.co.id, Kamis (10/10).
Pandi mengatakan, bagi anggota DPRD Kaltara yang ingin mengikuti kampanye maka wajib mengajukan surat cuti kepada pimpinan DPRD, nantinya anggota DPRD tersebut akan mendapatkan surat cuti yang bisa dibawa saat melakukan kampanye.
Bahkan, untuk sejauh ini salah satu anggota DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah pilihan (Dapil) Kabupaten Tanah Tidung (KTT) lantaran akan melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu Paslon bupati dan wakil bupati KTT.
“Jadi di dalam surat tersebut, tertera tanggal yang bersangkutan akan cuti, sejauh ini baru satu orang anggota DPRD yang sudah cuti,” ungkapnya.
Pandi juga mengatakan, anggota DPRD yang cuti tidak boleh menggunakan fasilitas Negara, baik perjalanan dinas hingga mobil dinas.
Hal ini sebagaimana, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye. Yang mana, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
“Jadi bagi anggota DPRD yang ingin ikut terlibat langsung dalam kampanye Paslon yang didukungnya wajib mengajukan cuti,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli