Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Tegahan, Rugikan Negara Rp 880 Juta

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan musnahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil tegahan atau penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan bersinergi dengan Aparat Penagak Hukum (APH) di Kabupaten Nunukan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Danang Seno Bintoro mengatakan, ini merupakan hasil sinergi yang dilakukan oleh Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan.

Barang hasil tegahan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-31/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, dan S- 35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 07 Oktober 2024.

Baca Juga :  Job Fair di Nunukan September atau Oktober, Masyarakat Diminta Tingkatkan Skill Kerja 

Barang yang dimusnahkan berupa hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 6.640 Batang, Minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 610 Botol dan 5.335 Kaleng, Ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 Kardus, 3 Karung, 1 Koper, 80 Koli, dan 108 Pasang Sepatu.

“Ada juga kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 Package dan 2.278 Pcs serta obat-obatan sebanyak 5.364 Pcs yang diperkiraan senilai Rp 975.543.400,” bebernya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk hasil Tembakau dan untuk minuman mengandung Etil Alkohol dengan cara digiling menggunakan bulldozer.

Baca Juga :  Lanjut ke Jenjang Sekolah Dasar, 201 Siswa PAUD Dilepas di Kantor Bupati Nunukan

Sementara itu, untuk ballpress atau pakaian bekas dengan cara ditimbun ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan. Kemudian untuk kosmetik dan obat-obatan ditimbun dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 880.699.770,00,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman KPPBC Nunukan. (FOTO: Novita A.K/BENUANTA)

Menurut Danang, pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Kominfo Nunukan Dorong Penyebaran Jaringan Starlink Melalui Kolaborasi antar Instansi

“Ini membuktikan komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan. Sebagian besar barang yang hari ini akan kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan Aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan serta dukungan dari segenap masyarakat Nunukan dan rekan-rekan Pers yang selalu membantu kita semua dalam upaya pencegahan penyelundupan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan dibandingkan dengan tegahan tahun 2022 hingga 2023 lalu, barang penegahan ini mengalami penurunan.

“Tentu ini positif sekali, berarti tingkat kesadaran masyarakat hingga para tegahan mulai meningkat dan paham akan larangan barang-barang ilegal,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *