Bawaslu Simpulkan Oknum Kadis DPMD Nunukan Langgar Kode Etik ASN

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menyimpulkan perbuatan oknum kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Nunukan berinisial HP diduga melanggar kode etik ASN.

Keputusan Sentra Gakkumdu ini setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh terlapor HP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan.

Kepala Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan perbuatan terlapor HP melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil.

Terkait Undang-undang Pemilihan umum pasal 188 jo 71 ayat 1 tentang tindakan atau keputusan ASN yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) dikatanya unsur objektif sebagaimana yang dimaksud dalam aturan tersebut belum terpenuhi.

Unsur objektif dalam Undang-undang Pemliu tersebut belum terpenuhi lantaran unsur objektif perbuatan atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon tidak bisa dibuktikan dan terkonstruksi secara utuh.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD di Indonesia Merugi Karena "Ordal"

“Kenapa belum terpenuhi, pertama pelapor dan saksi tidak bisa memberikan kita informasi berkaitan dengan bagimana neraka bisa mendapatkan bukti screnshoat group yang diajukan, hal ini lantaran saksi yang kita periksa yakni yang pertama kali memposting di Facebook ingin menjaga kerahasiaan dan identitas orang yang memberikan informasi tersebut kepadanya, makanya kita kesulitan untuk menelusuri lebih jauh,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Yusran jika saksi bisa memberikan informasi terkait hal tersebut maka Sentra Gakkumdu bisa melakukan penelelurusan lebih jauh baik terkait isi percakapan isi group tersebut, terkait orang yang mengganti foto profil group tersebut.

Yusran mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya juga mendapatkan fakta beradasarkan keterangan dari terlapor HP bahwa group tersebut memang ada dan diinisiasi olehnya. Namun, HP mengaku jika group yang berisi 133 orang tersebut dibentuk untuk dilakukan koordinasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dibentuk pada 20 Mei 2024.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Resmi Pecat Jokowi, Gibran, Bobby Sebagai Kader Partai

Oknum kadis juga mengatakan jika foto profil group itu sebelumnya bukan foto salah satu Paslon. Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan dan siapa yang mengganti foto profil group tersebut dengan foto salah satu paslon Bupati dan wakil bupati Nunukan.

“Keterangan terlapor dan saksi yang ada didalam group juga mengatakan jika group dan riwayat terkait isi group itu sudah dihapus atau dibubarkan setelah penetapan Paslon. Jadi kita hanya bisa membuktikan jika group itu memang ada dan menggunakan foto profil salah satu Paslon, meski itu merupakan salah satu tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon namun tidak terkonstruksi dengan utuh, makanya kita tarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik ASN,” terangnya.

Sebab, HP tidak mengetahui siapa yang mengganti foto profil itu, namun Gakkumdu beranggapan bahwa HP lalai dan mengakibatkan group itu menggunakan foto salah satu Paslon.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

“Terkait laporan ini telah kita umumkan dan sudah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena diduga melanggar ketentuan netralitas kode etik ASN untuk diproses lebih lanjut serta menjatuhkan sanksi terhadap terlapor,” jelasnya.

Yusran juga berharap, BKN dapat memberikan sanksi tegas atas pelanggaran kode etik ASN ini, dan bisa dijadikan pelajaran bersama baik bagi ASN lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. “Kami dari Gakkumdu Nunukan akan terus mengawal kasus ini sampai akhir,” tegasnya.

Untuk diketahui, laporan ini merupakan buntut dari beredarnya di akun media sosial Facebook dan tiktok yang memperlihatkan sebuah postingan berisi screnshoat Group Whatsapp dengan nama group BERSATU TEGUH BERCERAI RUNTUH, yang mana didalan group tersebut berjumlah 133 orang termasuk dugaan beberapa oknum Kepala Desa. Yang mana, foto profil group tersebut menggunakan foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 yakni Andi Akbar dan Serfianus. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *