benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sempat melakukan pendampingan saat pengecekan aset perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hendra 32. Diketahui, pengecekan barang bukti Hendra 32 di Tarakan dilakukan oleh tim dari Mabes Polri bersama Tim Subdit Pratut NAPZA JamPidum Kejaksaan Agung pada akhir September 2024 lalu.
Adapun kasus tersebut saat ini masih didalami oleh Mabes Polri untuk nantinya dilimpahkan ke Kejagung agar bisa segera disidangkan.
Kepala Kejari Tarakan Meylani melalui Kasi Intelijen Harismand mengatakan, tim Subdit Pratut NAPZA telah melakukan pendataan terhadap aset Hendra 32 yang ada di Kota Tarakan. Namun, untuk lokasi persidangannya belum dapat ditentukan oleh Kejagung.
Diketahui, saksi dari kasus Hendra 32 didominasi berada di Tarakan, Nunukan dan Samarinda.
“Bisanya jaksa akan melihat saksi lebih banyak berada di mana, untuk menentukan lokasi sidang. Tidak menutup kemungkinan juga bisa berlangsung sidangnya di PN (Pengadilan Negeri) Tarakan,” kata Harismand, Senin (7/10/2024).
Dilanjutkannya, lokasi sidang inipun nantinya akan ditentukan langsung dari Mabes Polri dan Kejagung.
Sementara ini untuk aset berharga milik Hendra 32 sudah berada di Mabes Polri. Lalu untuk aset yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan telah didata oleh tim Subdit Pratut NAPZA yang diduga berada di wilayah Kaltara dan Kaltim.
“Kalau Kejagung nanti misalnya kalau ada yang disebutkan terkait oknum di Tarakan, mungkin akan diperiksa juga nanti di Tarakan,” tuturnya.
Harismand menyebut, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), sudah dikirim penyidik Mabes Polri ke Kejagung. Ia memastikan perkara tersebut akan ditangani oleh jaksa yang ada di Kejagung, lantaran proses penyidikan perkara dilakukan Mabes Polri.
“Kalau barang bukti yang ada di Tarakan, itu sudah disegel semua dan sudah ada putusan penyitaan dari PN Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli