benuanta.co.id, TARAKAN – Residivis kasus pencurian berinisial RR (26) harus mendekam lagi di balik jeruji besi berulang-ulang kali. RR tak kapok berurusan dengan polisi lantaran gemar “bertangan panjang”.
RR menjalankan aksinya pada 24 September 2024 lalu disebuah toko yang ada di Kompleks Pertokoan Gusher Tarakan. Saat itu, sekira pukul 07.00 WITA, korban menaruh handphone Samsung Galaxy A30 miliknya diatas etalase, korbanpun pergi keluar toko untuk mengantar anaknya sekolah. Namun, sepulang mengantar anaknya, korban mendapati handphone miliknya telah raib.
Pada aksi keduanya, RR juga mengambil satu unit handphone Poco X3 Pro di sebuah rumah yang ada di Jalan Pulau Nias Kelurahan Kampung Satu pada 25 Desember 2024. Saat itu, korban bangun sekira pukul 07.00 WITA dan mendapati handphone yang ia letakkan sebelumnya di ruang tamu telah hilang.
“Berbekal dua laporan polisi itu kami lakukan penyelidikan, dan kita berhasil identifikasi pelaku,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (6/10/2024).
Saat dilakukan interogasi, RR mengaku dia telah mengambil dua handphone tersebut. RR juga mengaku mengambil handphone tersebut lantaran melihat pintu yang terbuka. Sebenarnya, ia juga tidak berniat melakukan pencurian, namun karena saat itu ia hendak pulang dan melihat pintu rumah dan warung terbuka sehingga terbesit tindakan kriminal dibenaknya.
“RR langsung mengakui ia mengambil handphone di tanggal 24 dan 25 September. Ia juga sudah sempat menjual handphone itu,” lanjut Randhya.
Sebelum ditangkap polisi, RR berkendara melawan arus di sekitar Stadion Datu Adil. Kebetulan saat itu terdapat Tim Patmor Shabara yang tengah berpatroli dan langsung mengamankan RR.
“Dia jual handphone itu masing-masing Rp 650, ditawarkan melalui sosial media dan ada juga yang langsung ditawarkan ke orang,” tambah perwira balok tiga itu.
Diketahui, RR merupakan residivis pada tahun 2011, 2016 dan 2018. Atas tindakan kriminalnya, RR disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli