Penyalahguna Narkoba Ditangkap Petugas Boleh Minta Rehabilitasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan membentuk Tim Asesmen Terpadu guna menekan angka tersangka narkotika bagi kaum penyalahguna narkoba di Kota Tarakan.

Skemanya, bagi petugas yang mendapati adanya tersangka dengan barang bukti narkotika di bawah 1 gram dan dapat dibuktikan sebagai seorang penyalahguna akan dilakukan asesmen untuk rehabilitasi.

Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu tersebut diketuai oleh kepala BNNK atau BNNP setempat. Terdapat pula unsur dari kepolisian dan kejaksaan, dokter jiwa dan psikolog.

“Nanti tim medis yang akan menyatakan seseorang itu adalah penyalahguna maka akan ditentukan tingkat pecandunya. Kalau tim hukum dari BNN, nanti akan dibuktikan dengan seseorang itu tidak terlibat jaringan, barang bukti di bawah 1 gram dan dia adalah seorang pengguna,” jelasnya saat ditemui, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga :  Dana Kegiatan Baru Cair September, KONI Tarakan Gelar Rakerkot

Dilanjutkan Evon, jika setelah divonis penyalahguna, maka persangkaan pidananya Pasal 127 Undang-undang Narkotika dengan maksud rehabilitasi. Dengan begitu, penerapan aturan ini juga sebagai upaya menekan over kapasitas yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Sehingga seseorang itu bisa kita rehab melalui rawat jalan,” sambungnya.

Adapun sejauh ini, fasilitas rawat inap untuk rehabilitasi masih kurang di Kaltara. Sehingga vonis yang dijatuhkan berupa hukuman pidana di dalam Lapas. Terlebih, seluruh Lapas yang ada di Indonesia paling banyak diisi oleh tahanan narkotika.

Baca Juga :  Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary ke 20, Angkat Tema Karnaval

“Termasuk di Lapas Tarakan juga, misalnya 1.300 tahanan di dalam Lapas, 850 nya itu adalah tersangka narkotika. Kalau hal ini tidak segera dipikirkan maka bebannya pasti di Lapas, baik beban keuangan negara dan beban kerja,” tutur Evon.

Dalam penyediaan fasilitas rawat jalan sendiri terdapat dua jenis yakni wajib lapor yang bisa dilakukan di rumah sakit dan di Klinik Pratama BNN yang ada di kabupaten kota atau provinsi. BNNK sendiri juga sudah menyediakan layanan Klinik Pratama dengan konselor, asesor dan psikolog terlatih untuk menangani pecandu narkotika.

Baca Juga :  Anjing Pelacak Endus Barang Penumpang di Malundung, Ada Apa?

“Di Klinik Pratama kita ada yang volunteer, ada juga yang dari hasil razia kita lakukan rawat jalan. Ini tidak dipungut biaya apapun, termasuk rawat inap juga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *