benuanta.co.id, TARAKAN – Adanya fenomena kotak kosong, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melakukan antisipasi kemungkinan turunnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tarakan.
Apalagi, masyarakat belum seluruhnya memahami konsep hanya ada satu pasangan calon (Paslon) saja di Pilkada dan secara otomatis akan melawan kotak kosong. Sehingga hal itu dapat menjadi boomerang bagi KPU ihwal turunnya angka partisipasi pemilih lantaran masyarakat berpikir tak ada pilihan lain di surat suara selain satu Paslon tersebut.
Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Herdianto menerangkan, pihaknya tengah masif melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan fenomena kotak kosong yang muncul secara otomatis di suatu wilayah karena hanya ada satu Paslon saja.
“Terkait polemik kotak kosong seperti apa, apa yang dilakukan. Dampaknya kalau kokos yang menang gimana. Jadi kami sampaikan bahwa sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, kalau kokos menang maka akan ditunjuk penjabat oleh pemerintah,” terangnya, Kamis (3/10/2024).
Ia juga mengedukasi ke masyarakat bahwa golput atau tidak memilih, maka suaranya akan dianggap tidak sah. Pemahaman mengenai fenomena kotak kosong ini menurut Dedi wajib diketahui masyarakat untuk menentukan nasib Kota Tarakan 5 tahun ke depan.
“Bentuk dukungan ke pilihan itu ya dengan mencoblos. Jadi semisalnya dia golput, artinya tidak pilihan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Beda halnya kalau dia mencoblos,” sambungnya.
Dalam fenomena kotak kosong di Pilkada, ia juga mengedukasi kepada masyarakat bahwa nanti akan terdapat dua kolom pencoblosan. Satu kolom untuk satu Paslon dan kolom satunya untuk kotak kosong. Terlebih, fenomena kotak kosong ini baru terjadi pertama kali di Kota Tarakan.
“Jadi tetap ada pilihan. Makanya kalau masyarakat tolak ukur Paslon tunggal tidak ada pilihan lain, itu salah. Sehingga mereka tidak memilih. Kolom kosong hadir untuk mengakomodir hak pilih masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli