benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris seorang anak berusia 13 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) mengaku telah disetubuhi oleh bapak tirinya berkali-kali sejak Februari tahun 2023 lalu. Aksi keji yang dilakukan oleh pelaku (AM) berhasil terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh bapak tirinya tersebut kepada kerabatnya.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Zainal Arifin mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini umur ini dilaporkan oleh salah satu warga Kecamatan Sebuku. “Hubungan korban dengan pelaku ini anak dan bapak tiri, korban ini ikut dengan ibunya jadi mereka tinggal di rumah pelaku,” kata Zainal.
Diungkapkannya, berdasarkan keterangan pelapor, pada Mei 2024 lalu sekira pukul 20.30 WITA, pelapor mengaku pernah diceritakan oleh korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak tirinya. Namun pada saat itu, pelapor sempat tidak mempercayai kejadian tersebut.
27 September 2024 sekira pukul 21.00 WITA, istri pelapor dikirimkan sebuah video berdurasi 12 detik oleh saksi J tentang adanya hubungan badan layaknya suami istri antara AM dengan korban Bunga.
“Pelapor ini baru percaya setelah melihat video tak senonoh yang dilakukan oleh AM kepada Bunga. Keesokan harinya yakni (28/9/2024) sekira pukul 08.30 WITA, pelapor langsung mendatangi korban dan menanyakan terkait kejadian itu,” ungkapnya.
Saat itu, Bunga menjelaskan dirinya telah disetubuhi lebih dari 10 kali oleh AM sejak bulan Februari 2023 hingga September 2024 ini. Bunga mengaku perbuatan keji tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku di sebuah pondok kebun milik mereka. Sementara terakhir kali dilakukan pada 2 September 2024 di dalam sebuah kamar dalam rumah.
Zainal menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling telah di identifikasi bahwa di duga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut yakni AM melarikan diri. Personil Polsek Sebatik Barat mendatangi rumah orang tua si pelaku namun pelaku tidak berada di rumah. Hingga pada Ahad sekira Pukul 18.30 pelaku menyerahkan diri ke kantor Subsektor Sebatik Tengah Polsek Sebatik Barat.
“Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan tindakan asusila yang dilakukannya kepada siapa pun dan apabila korban melapor maka korban diancam akan di pulangkan ke bapak kandungnya yang berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku AM mengaku mengambil kesempatan melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban saat rumah dalam kondisi sepi. Zainal mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan berang bukti berupa satu lembar baju kaos warna navi bertuliskan nusantara, satu lembar celana panjang jeans warna biru, satu lembar celana dalam warna biru muda, satu lembar handuk warna coklat dan 1 buah video yang di tunjukan oleh korban.
AM telah diamankan dan disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli