benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tarakan. Salah satu pokok bahasannya ialah Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP).
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menyebut, berdasarkan pemetaan nasional, Kaltara berada pada level rawan rendah. Terdapat 3 kategori dalam IKP saat Pilkada yakni, rawan tinggi, rawan sedang dan rawan rendah.
“Cuma kan walaupun rawan rendah perlu adanya persiapan-persiapan,” sebutnya saat ditemui, Rabu (2/10/2024).
Meski saat ini diketahui, wilayah Tarakan terdapat fenomena kotak kosong namun tidak berpengaruh terhadap IKP di wilayah Tarakan. Kotak kosong sendiri mengartikan bahwa suara yang disalurkan pemilih adalah suara yang sah. Berbeda dengan golput yang mana hasil surat suaranya tidak terhitung suara pemilih.
“Meskipun ada kotak kosong tidak serta-merta kita langsung rawan tinggi. Butuh survei yang lebih dalam lagi. Ya karena kita calonnya satu makanya kerawanan yang mungkin terjadi kita antisipasi sejak awal,” jelasnya.
Riswanto mengakui, isu pembahasan publik saat ini memang lebih condong ke kotak kosong. Namun, kendati begitu, kondisi jelang Pilkada di Tarakan masih dinilai kondusif. Pihaknya pun belum menemukan adanya situasi yang mencederai kondusifitas jelang Pilkada.
“Kita dengan kepolisian juga intens, apalagi dengan bagian Intel dan anggotanya kita intens juga,” tuturnya.
Seperti diketahui, wilayah Tarakan memiliki satu calon tunggal yakni pasangan Kharisma. Sehingga memunculkan adanya fenomena kotak kosong. Riswanto menyebut, meski hanya terdapat satu calon, kampanye nantinya tak boleh hanya dilakukan satu Paslon saja.
Namun, hal itu akan menjadi pelanggaran ketika terdapat pihak yang dirugikan. Meski pihaknya juga belum mendapati adanya aturan yang mengikat soal kampanye kotak kosong. Lantaran kampanye yang sah seharusnya berisi visi misi dari Paslon.
“Apalagi jika berhubungan dengan pemilihan, laporkan ke Bawaslu, kalau ada kaitannya dengan pidana umum laporkan ke Polres,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli