Airlangga Mulai Bahas Upah Minimum 2025 Usai Ditunjuk jadi Plt Menaker

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mulai membahas besaran upah minimum 2025 usai ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan untuk menggantikan Ida Fauziyah yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Airlangga telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta sejumlah Direktur Jenderal Kemnaker guna mendalami isu-isu ketenagakerjaan.

“Termasuk siklusnya setiap Oktober-November itu menetapkan upah minimum,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Dia menyebut Pemerintah menginginkan persiapan yang komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak apa pun setelah upah minimum ditetapkan. Dalam hal ini, Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan serta realitas para pekerja buruh guna mencari jalan keluar yang nantinya dituangkan dalam kebijakan.

Baca Juga :  Menkumham Tindak Lanjuti Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia

“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” ujarnya.

Perhitungan upah minimum akan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga :  Solidaritas Hakim Indonesia Harap Gaji Hakim Dievaluasi Secara Berkala

Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada gubernur, yang nantinya besaran kenaikan upah akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Susi memastikan Pemerintah akan membahas kenaikan upah secara komprehensif, termasuk kepentingan pengusaha, pekerja, hingga kelas menengah.

“Karena pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah untuk memiliki daya beli agar belanja mereka tinggi. Pertumbuhan ekonomi kan dari sini,” tuturnya.

Baca Juga :  Jubir MA Sebut tak Ada Hakim Mogok Massal, Tapi Cuti Berbarengan

Selain itu, Pemerintah juga akan mencermati perkembangan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 dalam menentukan kenaikan upah minimum 2025.

 

Sumber : Antara

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *