benunanta.co.id, NUNUKAN – Gelapkan perahu beserta mesin milik majikannya, seorang petani rumput laut berinisial H (45) warga Jalan Hasanuddin, RT 2 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan ini diringkus polisi saat turun dari kapal feri.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Zainal Yusuf mengatakan, H telah menjadi buronan polisi setelah dilaporkan menggelapkan perahu beserta mesin milik majikannya.
“Kejadiannya itu Ahad (14/7/2024) lalu, pelaku H dilaporkan oleh MUL (31) warga Jalan Dusun Bahagia , Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur,” kata Zainal.
Zainal mengungkapkan, saat kejadian sekira pukul 20.30 WITA korban sedang berada di rumah tepatnya Jalan Ahmad yani, Desa Sei Nyamuk. Beberapa saat kemudian Olan datang untuk pembagian gaji.
Setelah itu, Olan kemudian menyampaikan kepada korban bahwa pelaku H membawa perahu korban untuk dibawah pulang ke kampungnya.
Korban kemudian terkejut, lantaran pelaku H tidak ada meminta izin kepada korban. Padahal, kepada Olan pelaku H mengaku sudah meminta izin ke korban.
Dikatakannya, korban kemudian menelpon pelaku menanyakan alasan pelaku membawa perahu tanpa seizinnya.
“Saat ditelpon, pelaku hanya diam. Korban kemudian memberikan waktu kepada H untuk mengembalikan mesin dan perahu tersebut dalam waktu 2-3 hari, tetapi setelah 2-3 hari H belum mengembalikan perahu beserta mesin tersebut,” ungkapnya.
Bahkan, beberapa hari setelah itu, nomor Handhpone pelaku tidak bisa dihubungi lagi, lantaran mengalami kerugian Rp 57 juta. Korban akhrinya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebatik Barat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku H berhasil diamankan oleh Satpolair Polres Nunukan saat pelaku baru turun dari pelabuhan feri di Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Zainal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa perahu tersebut untuk digunakannya sendiri. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli