“Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pimpinan sementara MPR berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok DPD yang berbeda,” kata Siti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Siti menjelaskan bahwa penentuan tersebut juga berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3562/PP/07/SY/01/2024 tentang calon terpilih Anggota DPR dan DPD tertua dan termuda dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
“Pertama, Ketua MPR RI Guntur Sasono usia 78 tahun dua bulan 30 hari, calon terpilih anggota DPR Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Kedua, Wakil Ketua MPR RI sementara Larasati Moriska usia 22 tahun delapan bulan nol hari, calon terpilih anggota DPD daerah pemilihan Kalimantan Utara,” ujarnya.
Sebanyak 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029, dilantik pada Selasa ini di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan Anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya. Adapun partai politik yang lolos itu yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Sumber : Antara