benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada 2024.
Kepala BKPSDM Nunukan, H. Sura’i mengingatkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis.
Jika ada pegawai negeri tidal netral dan terbukti bersalah. Maka bisa dikenakan hukuman pelanggaran ringan, sedang dan pelanggaran berat. Untuk hukuman pelanggaran ringan gaji mereka bisa tertahan termasuk tunjangan bisa ditiadakan.
Sedangkan pelanggaran sedang bagi ASN dapat diturunkan dari satu tingkat jabatannya, dari Kepala dinas ke Sekretaris dan lainya. Untuk pelanggaran berat itu dapat diberhentikan secara Tidak Hormat.
“Kita akan menunggu keputusan pengadilan baru bisa menerapkan hukuman di ASN jika memang bersalah dan akan berkoordinasi di BKN,” kata Sura’i, Selasa (1/10/2024).
Setiap bulan BKPSDM Nunukan selalu memberikan imbauan kepada pegawai negeri untuk tetap menjaga netralitas, jika ada ASN tidak netral dapat dilaporkan ke badan kepegawaian. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli