benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga langgar netralitas ASN, oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) yang diduga merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, beriinisal HP dilaporkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan pada Senin, 30 September 2024 malam.
Oknum ASN ini dilaporkan oleh Muda (28) warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan setelah beredarnya di akun media sosial Facebook dan tiktok yang memperlihatkan sebuah postingan berisi screnshoat Group Whatsapp dengan nama group BERSATU TEGUH BERCERAI RUNTUH, yang mana didalan group tersebut berjumlah 133 orang termasuk dugaan beberapa oknum Kepala Desa.
Bahkan, foto profil group tersebut menggunakan foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 yakni Andi Akbar dan Serfianus.
“Kedatangan saya ke sini sebagai masyarakat Kabupaten Nunukan yang merasa resah dengan adanya informasi dugaan ASN mendukung salah satu paslon, padahal kita semua tahu ASN, TNI-Polri bahkan perangkat desa harus bersifat netral dan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik ataupun paslon,” kata Muda kepada benuanta.co.id.
Muda mengaku, postingan tersebut pertama kali ia lihat di media sosial tiktok dan Facebook pada Ahad (29/9/2024)
“Awalnya saya lihat di tiktok berita terkait ini, kemudian saya lihat juga ada yang posting di Facebook. Bahkan di Facebook terlihat jelas nama dan nomor telpon oknum ASN ini. Mirisnya lagi group itu dibuat oleh oknum ASN tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya, ia melapor ke Gakkumdu Bawaslu Nunukan dengan membawa bukti berupa screnshoot postingan Facebook dan Tiktok.
“Saya sudah terima bukti tanda terima bukti pelaporan, harapan saya kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh Bawalsu Nunukan, karena Demokrasi harus di tegakan,” tegasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa