benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris seorang anak berusia 13 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) mengaku telah disetubuhi oleh bapak tirinya berkali-kali sejak Febuari tahun 2023 lalu. Aksi keji yang dilakukan oleh pelaku (AM) berhasil terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tak senonoh yang dialaminya itu kepada kerabatnya.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Zainal Arifin mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporakan oleh salah seorang warga Kecamatan Sebuku.
“Hubungan korban dengan pelaku ini anak dan bapak tiri, korban ini ikut dengan ibunya jadi mereka tinggal di rumah pelaku,” kata Zainal.
Diungkapkannya, berdasarkan keterangan pelapor, pada Mei 2024 lalu sekira pukul 20.30 wita pelapor mengaku pernah diceritakan oleh korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak tirinya. Namun pada saat itu, pelapor sempat tidak mempercayai kejadian tersebut.
Hingga, pada (27/9/2024) sekira pukul 21.00 wita, istri pelapor dikirimkan sebuah video berdurasi 12 detik oleh saksi JU tentang adanya hubungan badan layaknya suami istri antara AM dengan korban Bunga.
“Pelapor ini baru percaya setelah melihat video tak senonoh yang dilakukan oleh AM kepada Bunga. Keesokan harinya yakni (28/9/2024) sekira pukul 08.30 wita, pelapor langsung mendatangi korban dan menayakan terkait kejadian itu,” ungkapnya.
Saat itu, Bunga menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi lebih dari 10 kali oleh AM sejak bulan Februari 2023 hingga September 2024 ini. Bunga mengaku perbuat keji tersbut pertama kali dilakukan oleh pelaku di pondok kebun milik mereka. Sementara terakhir kali dilakukan pada (2/9/2024) di dalam sebuah kamar di dalam rumah.
Zainal menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling telah diidentifikasi bahwa diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut yakni AM melarikan diri ke Pualu Sebatik.
Sehingga dilakukan pencarian dan setelah dipastikan keberadaannya personel Polsek Sebatik Barat mendatangi rumah orang tua pelaku namun pelaku tidak berada di rumah. Hingga pada Ahad sekira pukul 18.30 pelaku menyerahkan diri ke kantor Subsektor Sebatik Tengah Polsek Sebatik Barat.
“Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak malaporkan tindakan asusila yang dilakukannya kepada siapapun, dan apabila korban melapor maka korban diancam akan dipulangkan ke bapak kandungnya yang berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku AM mengaku mengambil kesempatan melakukan hubungan terlarang itu kepada korban saat rumah dalam kondisi sepi. Zainal mengatkan, pihkanya juga telah mengamankan berang bukti berupa satu lembar baju kaos warna navi betuliskan nusantara, satu lembar celana panjang jens warna biru, satu lembar celana dalam warna biru muda, satu lembar habduk warna coklat dan 1 buah vidio yang di tunjukan oleh korban.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AM telah diamankan dan disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor : Nicky Saputra