benuanta.co.id, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan melakukan pemantauan perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau periode triwulan III tahun 2024 di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto menyebutkan, pemantauan perkembangan HTP dilakukan di empat kecamatan, dengan beberapa sampel toko diantaranya Sesayap Hilir, Tana Lia, Tanjung Palas dan Tanjung Palas Utara.
“Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis tembakau di wilayah tersebut,” urainya, Ahad (29/9/2024).
Dari pemantauan ini, pihaknya akan melakukan pencatatan apakah harga di pasaran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dari tembakau tersebut memiliki perbedaan harga. Sejauh ini, pihaknya menemukan perbedaan harganya berkisar Rp 5 ribu saja.
“Dengan catatan itu kita nanti akan analisis kenapa bisa berbeda,” sambung Andy.
Menurutnya, perbedaan harga tersebut terjadi lantaran kondisi geografis wilayah Kaltara yang berbentuk kepulauan. Sehingga dari segi logistik menelan banyak biaya dan berimbas ke harga tembakau di pasaran.
Pada kedua wilayah tersebut yakni Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung tentu memiliki perbedaan harga masing-masing, tergantung dari kondisi wilayah tersebut.
“Misalnya juga ada daerah yang jauh dari transportasi umum itu juga masuk ke dalam pencatatan. Tapi perbedaannya tidak seberapa jauh (harganya), tidak sampai puluhan ribu lah,” tambahnya.
Selain melakukan pemantauan perkembangan HTP, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha terkait rokok ilegal. Temuan rokok ilegal dalam operasi gempur rokok ilegal, pihaknya cukup banyak menemui rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
“Dari pihak kita juga ada juknisnya sendiri-sendiri, lalu ada juga bidang pengawasan akan melakukan penindakan jika ada yang tidak sesuai,” pungkas Andy. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli