benuanta.co.id, NUNUKAN – Nurjanna (52) terdakwa penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Dalam tuntutannya JPU, Kejari Nunukan Miranda Damara mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, jaksa berkesimpulan perbuatan terdakwa Nurjanna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alterantif Pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam persidangan tidak diperoleh alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa sehingga terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian kami penuntut umum berkesimpulan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka, sudah sepantasnya terdakwa dinyatakan bersalah dan menutut terdakwa dijatuhui hukuman pidana mati,” terang Mirada dalam tuntutannya.
JPU ini mengungkapkan, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Nurjanna yakni, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika lalu terdakwa terlibat dalam perderan narkotika lintas negara.
Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan pada Selasa (19/3/2024) lalu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan mesin X-ray. Saat itu, dari sekian banyak barang yang diperiksa secara manual dan menggunakan X-ray, terdeteksi ada 2 potong barang yakni drum biru yang diduga berisi sabu.
Barang haram tersebut, disimpan di dalam dua drum plastik warna biru, yang mana masing-masing drum berisikan 25 bungkus yang per bungkusnya berisi sabu seberat 1 Kilogram, sehingga total barang bukti yang di amankan yakni 50 Kilogram. Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut merupakan milik Nurjanna. Yang mana, ia mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya yang dibawa dari Tawau Malaysia.
Mirisnya, kepada polisi, Nurjanna mengatakan jika sabu tersebut dibawa atas suruhan JS dan AM yang tak lain merupakan anak dan menantunya sendiri. Nurjanna mengaku merantau pertama kali dari Pontianak ke Malaysia bersama suami dan dua orang anaknya pada tahun 1995 saat usianya masih 29 tahun. Di Malaysia, ia bersama suaminya bekerja sebagai buruh serabutan diperkebunan kelapa sawit.
“Saya dan suami tinggal di Malaysia, anak saya ada 7 orang, Yeyen (34), Luci Sarianti (31), Jumilah susanti (28), Susilawati (25), Ida Haryati (23), Hartono (18) dan MA (10),” kata Nurjanna kepada benuanta.co.id, pada (22/3/2024) lalu.
Puluhan tahun bekerja di Malaysia, ia pun memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Pontianak bersama dengan anak ke enam dan ketujuhnya. Ia pun mengaku jika, barang haram berupa sabu seberat 50 kg itu diakuinya atas suruhan anak dan menantunya yang berada di Batu Dua, Tawau, Malaysia.
“Anak ketiga saya perempuan, dia menikah dengan AM, dia bandar sabu di Malaysia, dialah yang suruh saya bawa ini barang ke Pinrang katanya nanti di sana ada jemput,” ungkapnya.
Nurjanna semakin larut dalam penyesalan, matanya berkaca-kaca saat mengaku bersedia membawa sabu lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan oleh anak dan menantunya itu. Untuk ongkos jalan, ia diberi upah RM 5.000 sementara setibanya di Pinrang, akan kembali diberikan upah RM 30.000.
“Selama merantau baru kali ini saya mau pulang, jadi saya ditawari anak menantu saya. Karena tergiur dengan uang makanya saya mau bawa itu barang. Tapi saya tidak tauh kalau banyak, karena katanya barangnya sedikit saja, jadi katanya satu drum itu ada barang satunya lagi isinya makanan,” ucapnya.
Namun, Nurjanna mengaku terkejut setalah melihat polisi membuka drum tersebut dan isinya ada 50 kg sabu. Ia berdalih tidak mengetahui berapa banyak barang tersebut, karena yang menyusun dan membungkus barang tersebut adalah anak dan menantunya. Ia mengungkapkan, barang tersebut dikirim terlebih dahulu oleh menantunya pada Senin (18/3) melalui jalur tikus di Pulau Sebatik, sementara ia menyusul dengan kedua anaknya pada Selasa (19/3) dengan jalur yang sama.
Setibanya di Nunukan, ia bersama dua anak dan belasan penumpang lainnya yang juga hendak pulang kampung dibawah oleh pengurus ke sebuah rumah singgah yang berada di Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Tengah.
“Waktu saya tiba di rumah itu saya pergi ke warung mau urus SIM kartu telpon saya, karena HP saya tidak bisa dipakai untuk menelpon. Tapi tiba-tiba ada datang laki-laki dia tanya nama saya terus datang bapak polisi pakai baju preman terus saya dibawa pakai motor,” ujarnya.
Ia menyampaikan, dia ingin pulang ke Pontianak, namun lantaran membawa sabu jadi ia terlebih dahulu membawa sabu tersebut ke Pinrang. Setalah itu ia dan kedua anaknya ke Bone kampung halaman suaminya lalu akan melanjutkan perjalanan ke Pontianak.
“Sebenarnya sebelum saya bawa ini barang, dalam hati saya banyak bertanya-tanya dan ragu-ragu. Tapi karena kebutuhan ekonomi jadi saya pun mau bawa ini barang,” ungkapnya.
Nurjanna juga mengaku memiliki banyak hutang di Malaysia, sebab sejumlah perhiasannya ia gadai. Sehingga ia mengaku membutuhkan uang RM 30.000 tersebut untuk menebus hutangnya itu. “Hutang saya di Malaysia, rencananya juga setelah pulang kampung ini kami mau kembali lagi Malaysia, tapi apa boleh buat sudah jadi begini. Ini baru pertama kalinya saya bawa begini, saya begitu merasa menyesal sekali,” tuturnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli