ASN Dilarang Berpolitik Praktis apalagi Kampanyekan Pilih Kotak Kosong

benuanta.co.id, TARAKAN – Memasuki masa kampanye, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tarakan dilarang terlibat politik praktis apalagi ikut kampanyekan kotak kosong.

Satu Pasangan Calon (Paslon) yang akan berarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan. Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan pengawasan termasuk untuk ASN.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menuturkan, netralitas ASN dianggap sebagai isu sensitif menjelang Pilkada. ASN yang terlibat politik praktis maupun ikut mengkampanyekan kota kosong akan di jerat pelanggaran Undang-undang tentang Netralitas ASN.

Baca Juga :  Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat Selama Hasil Curian Kembali

“Apabila ASN yang melakukan itu (mengkampanyekan kotak kosong), bisa jadi temuan juga, ataupun misalkan ada yang melapor, bisa kita tindaklanjuti, terkait dengan netralitas ASN itu,” ujarnya, Senin (23/9/2024).

Ia membeberkan dalam aturan Pemilihan Umum (Pemilu), sebenarnya tidak ada mengatur terkait kotak kosong. Oleh karena itu, pihaknya juga tidak bisa langsung mengambil sikap jika menemukan pelanggaran saat berkampanye.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

Kendati demikian, pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada dinas terkait apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.

“Untuk kosong ini agak membingungkan. Karena kita salah langkah mengambil tindakan, kita pula yang kena. Sementara kita bisa gunakan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang ketertiban,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Baca Juga :  Tito:Ada Program Stunting Rp10 Miliar tapi Sampai ke Rakyat Rp2 Miliar

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *