benuanta.co.id, TARAKAN – Memasuki masa kampanye, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tarakan dilarang terlibat politik praktis apalagi ikut kampanyekan kotak kosong.
Satu Pasangan Calon (Paslon) yang akan berarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan. Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan pengawasan termasuk untuk ASN.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto menuturkan, netralitas ASN dianggap sebagai isu sensitif menjelang Pilkada. ASN yang terlibat politik praktis maupun ikut mengkampanyekan kota kosong akan di jerat pelanggaran Undang-undang tentang Netralitas ASN.
“Apabila ASN yang melakukan itu (mengkampanyekan kotak kosong), bisa jadi temuan juga, ataupun misalkan ada yang melapor, bisa kita tindaklanjuti, terkait dengan netralitas ASN itu,” ujarnya, Senin (23/9/2024).
Ia membeberkan dalam aturan Pemilihan Umum (Pemilu), sebenarnya tidak ada mengatur terkait kotak kosong. Oleh karena itu, pihaknya juga tidak bisa langsung mengambil sikap jika menemukan pelanggaran saat berkampanye.
Kendati demikian, pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada dinas terkait apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
“Untuk kosong ini agak membingungkan. Karena kita salah langkah mengambil tindakan, kita pula yang kena. Sementara kita bisa gunakan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang ketertiban,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli