benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan resmi menetapkan satu tersangka penyelundupan kosmetik ilegal berinisial AS (30). Ini merupakan hasil dari pengungkapan Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan yang menggagalkan pengiriman kosmetik ilegal dari Perairan Sebatik ke Pelabuhan Ancam pada Rabu, 11 September 2024.
3 orang yang diamankan yakni AS, AM dan IR. Namun begitu AS dianggap memenuhi alat dan barang bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, AS telah ditahan di Polda Kaltara beserta barang bukti kosmetik ilegal.
“Kita akan terus kembangkan kasus tersebut berdasarkan saksi dan bukti yang ada,” ujar Kepala BPOM Tarakan, Harianto Ba’an saat dijumpai pada Jumat (27/9/2024).
Ia melanjutkan, peran AS sendiri adalah motoris yang bertanggungjawab dalam setiap kali pengiriman barang dari Sebatik ke Ancam. Ditanyakan terkait kepemilikan kosmetik tersebut, Harianto menyebut pihaknya masih mendalami siapa pemilik kosmetik ilegal dan berbahaya itu.
“Kalau AS ini terbukti karena ada keterangan saksi, ahli dan surat petunjuk. Menurut penyidik kami sudah sesuai dengan unsur-unsur yang harus terpenuhi,” terangnya.
Sementara untuk dua orang lainnya yakni AM dan IR, pihaknya belum menemukan dua alat bukti penunjang penetapan tersangka dari kasus ini. Sehingga pihaknya melepaskan IR dan AM. Termasuk penjelasan dari saksi ahli dan uji sampel kosmetik dari BPOM Tarakan. Berdasarkan keterangan AS, ia sudah melakukan penyelundupan tak hanya kosmetik melainkan barang ilegal lainnya sebanyak 24 kali.
“Tujuannya sama ke Ancam juga, tapi itu masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.
Dalam membawa kosmetik illegal tersebut, dikatakan Harianto, AS membawa 4 jenis perawatan wajah, di antaranya toner, sabun, krim dan serum. Atas tindakannya, AS disangkakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 2023 Pasal 435 dengan ancaman 12 tahun denda Rp 5 miliar.
“Modus operandinya mengambil barang dari Sebatik itu malam-malam, lalu dibawa ke Pelabuhan Ancam. Pelabuhan Ancam bukan pelabuhan resmi jadi jauh dari pengawasan,” tukasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







