benuanta.co.id, TARAKAN – Universitas Borneo Tarakan (UBT) akan menyelenggarakan Pemilihan Rektor (Pilrek) pada Desember 2024 mendatang. Pilrek bersifat terbuka untuk siapa saja yang mememuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Peraturan Senat UBT.
Terkait hal tersebut, Ketua Panitia Pilrek UBT Sulidah, S.Kep., Ns., M.Kep., menuturkan Pilrek dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan perguruan Tinggi Negeri.
“Untuk diketahui bahwa masa jabatan Rektor periode 2021 – 2025 akan berakhir pada tanggal 22 Maret 2025. Dengan demikian proses pemilihan Rektor yang sedang dilakukan ini merupakan wujud pelaksanaan peraturan Menteri tersebut,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Terdapat empat tahap dalam proses pemilihan Rektor yaitu tahap penjaringan, tahap penyaringan, tahap pemilihan, dan tahap penetapan dan pelantikan.
Tahap penjaringan bakal calon Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Senat Universitas. Tahap penjaringan dimulai dengan sosialisasi pemilihan Rektor yang berlangsung mulai 17 hingga 30 September 2024, kemudian pengumuman pendaftaran pada tanggal 1 Oktober 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon berlangsung tanggal 1 sampai 14 Oktober 2024, verifikasi dan seleksi administrasi berlangsung tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, dan penetapan bakal calon pada tanggal 21 sampai 22 Oktober 2024.
Tahap penyaringan dimulai dengan agenda penyerahan bahan visi, misi dan program cerja calon Rektor pada tanggal 23 hingga 29 Oktober 2024 lalu penyampaian visi, misi dan program kerja calon Rektor pada tanggal 4 sampai 6 Nopember 2024. Dilanjutkan dengan pemilihan dan penetapan calon Rektor pada tanggal 4 hingga 6 November 2024, serta penyampaian hasil penyaringan calon Rektor kepada Menteri pada tanggal 11 sampai 13 November.
Sementara itu tahap pemilihan Rektor dimulai dengan agenda penyampaian undangan kepada menteri pada tanggal 10 Desember 2024, dilanjutkan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 16 sampai 20 Desember 2024, dan di akhiri dengan penyampaian hasil pemilihan Rektor pada tanggal 30 Desember 2024.
“Waktu pelaksanaan penetapan dan pelantikan Rektor terpilih dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan jadwal bersifat tentatif mengikuti ketersediaan waktu menteri yang menjabat,” jelasnya.
Ia membeberkan proses pemilihan rektor bahkan sudah dimulai sebelum rektor sebelumnya mengajukan pengunduran diri beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, posisi rektor saat ini diduduki oleh Pelaksana Tugas (PLT) Rektor UBT, Dr. Chatarina Muliana.
Dalam aturan telah mengatur proses penjaringan bakal calon rektor dilaksanakan 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
“Proses pemilihan Rektor juga mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri yang sama,” terangnya.
Sebelumnya, Prof. Dr. Adri Patton yang menjabat sebagai Rektor UBT menyatakan diri untuk melepaskan jabatannya lebih cepat dari waktu yang ditentukan karena ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Utara 2024. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa