Samsat Tarakan Catat Ada 1.017 Unit Kendaraan Dinas di Tarakan Bayar Pajak

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 1.017 unit kendaraan bermotor berpelat merah atau kendaraan dinas di Kota Tarakan telah melunasi pembayaran pajak kendaraan hingga tahun 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Tarakan, Irawan, mengungkapkan hampir seluruh kendaraan dinas telah melakukan pembayaran pajak terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 25 September 2024.

“Beberapa instansi telah melakukan pembayaran, termasuk Pemkot dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki banyak kendaraan, tahun ini kita upayakan semua sudah selesai,” ujar Irawan, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga :  Merokok saat Isi Bensin, 5 Kios Ludes Terbakar hingga Memakan Korban Jiwa

Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengoptimalan pendapatan daerah.

“Kami terus melakukan upaya pendataan dan kunjungan ke dinas-dinas atau kantor yang memiliki kendaraan untuk memastikan pembayaran pajak,” jelasnya.

Selama dua bulan terakhir, terdapat peningkatan jumlah instansi yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas. Hal ini tidak terlepas dari upaya koordinasi yang terus dilakukan dengan berbagai instansi, termasuk program-program yang efektif seperti layanan jemput bola.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Minta Jajaran Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru

Biasanya, keterlambatan pembayaran pajak oleh instansi disebabkan oleh hilangnya dokumen seperti STNK atau BPKB. Namun, Samsat Tarakan selalu melakukan upaya proaktif dengan mengingatkan dan membantu agar proses pembayaran pajak dapat segera dilakukan.

“Kami selalu berupaya melakukan koordinasi dan kunjungan ke instansi terkait, sehingga kendaraan dinas dapat membayar pajak tepat waktu,” tambah Irawan.

Selain itu, faktor anggaran juga menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran pajak. Irawan berharap setiap instansi dapat mempersiapkan anggaran pembayaran pajak kendaraan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahunan.

Baca Juga :  Bulog Tarakan Berikan Bantuan Pangan Terakhir di Tahun 2024

“Kami mengimbau seluruh instansi dan pemilik kendaraan dinas agar lebih memperhatikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Semakin cepat dilakukan, semakin baik, karena hal ini berkontribusi pada pendapatan daerah dan kelancaran administrasi,” tutupnya. (*)

Reporter: Maqbul

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *