Mantan Direktur RSUD Nunukan DLM Diberhentikan Sementara dari ASN

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DLM setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran (TA) 2021 diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i mengatakan setelah mengetahui DLM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan langsung mengambil tindakan sesuai aturan pemberhentian sementara.

“Pemberhentian sementaranya sudah kita buat yang telah ditanda tangani oleh Bupati Nunukan,” kata Sura’i, kepada benuanta.co.id, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :  Tiga Perkara Korupsi di Tarakan Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Lanjut dia, jika ada keputusan inkrah yang sah dari pengadilan Nunukan dia bersalah, maka baru akan diambil tindakan lebih lanjut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

“Saat ini belum bisa kita PTDH karena kasusnya belum terbukti secara pidana. Jika sudah terbukti dan suratnya masuk ke kita baru akan kita PTDH,” jelasnya. (*)

Baca Juga :  Oknum Kadis di Nunukan Terlibat Politik Praktis, Kesbangpol Minta Tunggu Hasil dari Bawaslu

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *