benuanta.co.id, NUNUKAN – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DLM setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran (TA) 2021 diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sura’i mengatakan setelah mengetahui DLM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan langsung mengambil tindakan sesuai aturan pemberhentian sementara.
“Pemberhentian sementaranya sudah kita buat yang telah ditanda tangani oleh Bupati Nunukan,” kata Sura’i, kepada benuanta.co.id, Kamis (26/9/2024).
Lanjut dia, jika ada keputusan inkrah yang sah dari pengadilan Nunukan dia bersalah, maka baru akan diambil tindakan lebih lanjut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
“Saat ini belum bisa kita PTDH karena kasusnya belum terbukti secara pidana. Jika sudah terbukti dan suratnya masuk ke kita baru akan kita PTDH,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli