ASN Boleh Hadiri Kampanye untuk Mendengar Visi Misi Paslon

benuanta.co.id, NUNUKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk jaga netralitas, namun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan menyebut ASN boleh hadiri kampanye Pilkada 2024.

Kepala Kesbangpol Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, masa kampanye merupakan tahapan yang penting dalam Pilkada.

“Alhamdulillah, kita sudah menyaksikan penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) kepala daerah, mulai 25 September hingga 23 November ini tahapan kampanye,” kata Hasan, Kamis (25/9/2024).

Dikatakannya, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang di tujukan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan untuk tetap menjaga netralias selama pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga :  Seleksi PPPK di Nunukan, 625 Pelamar Tidak Menenuhi Syarat  

Namun, saat disinggung terkait penyampaian lisan Mentri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengatakan jika ASN boleh hadir dalam kampanye, Hasan mengatakan ASN memiliki hak pilih sehingga diperbolehkan untuk hadir dalam kampanye namun harus bersifat pasif.

“Terkait itu, kalau berdasarkan aturan ASN harus netral. Namun di lain sisi ASN punya hak untuk memilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang memang tidak punya hak pilih. Jadi memang untuk di Pilkada tahun ini ASN boleh hadir dalam kampanye tapi harus pasif tidak boleh aktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Kucurkan Rp 16 Miliar Atasi Jalan Rusak 

Menurutnya, ASN mempunyai hak untuk mendengar dan mengetahui visi dan misi dari masing-masing paslon.

“Tapi ada catatannya, tidak boleh jadi peserta aktif, tidak boleh ada pertanyaan, tidak boleh ada gestur ataupun mengikuti yel-yel dari paslon, jadi hanya boleh hadir untuk mendengar visi dan misi,” ucapnya.

Bahkan, jika masa kampanye, ASN boleh hadir sebagai pribadinya tidak sebagai ASN ataupun mewakili instansi terkait.

Baca Juga :  Bawaslu Nunukan Putuskan Oknum Kadis Melanggar Aturan, Tim Hukdis Pemda Sebut Proses Pendalaman

“Begitupun ketiga menghadiri kampanye, tak ASN yang bersangkutan tidak boleh memakai atau menggunakan kendaraan pribadi, apalagi memobilisasi massa itu tidak boleh,“ pungkasnya. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *