Kukuhkan 3 Pjs Bupati, Gubernur Zainal: Laksanakan Tugas dengan Amanah!

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang, kukuhkan 3 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ada di Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Kabupaten Malinau.

Adapun nama-nama yang dikukuhkan sebagai Pjs. Bupati yakni Haerumudin sebagai Pjs. Bupati Bulungan, Pollymar Sijabat sebagai Pjs. Bupati Malinau dan Dt. Iqro Ramadhan sebagai Pjs. Bupati KTT.

Dari nama-nama yang dikukuhkan itu, Gubernur Provinsi Kaltara Zainal berharap agar para Pjs. Bupati dapat melaksanakan tugasnya dengan bijaksana, tanggung jawab dan amanah.

Baca Juga :  Pelita Air Tipe AT802 Tak Dilengkapi Black Box, KNKT Tetap Investigasi lewat Jejak Penerbangan

“Harus bisa melaksanakan tugas sebagai kepala daerah untuk dua bulan ke depan dan wajib menjaga Kamtibmas daerah selama masa kampanye Pemilu,” kata Gubernur Zainal, Selasa (24/9/2024).

Ia menjelaskan nama-nama yang dikukuhkan sebagai Pjs. Bupati ini merupakan nama-nama yang dipercaya dan memenuhi kriteria dari Kemendagri. Sehingga selama menjalankan tugas, ia menekankan agar para Pjs, agar ikut turun ke lapangan mendengarkan asipirasi masyarakat dan tidak hanya duduk di meja kerja saja.

Baca Juga :  Pra-Paskah, Puasa Umat Katolik Dimulai Bersamaan dengan Muhammadiyah

“Meski hanya bertugas sebagai pejabat sementara, tapi selama itu jugalah nasib daerah dan masyarakat ada di tangan mereka. Oleh karena itu saya katakan tadi harus bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Kalau perlu mereka juga harus turun ke lapangan agar tahu situasi dan kondisi di daerah itu dan rutin-rutinlah berkomunikasi dengan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Adanya pengisian jabatan PJS ini sendiri diterangkan oleh Paliwang sudah sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan SE Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi di Perairan Kaltara, BMKG Tarakan Imbau Warga Lebih Waspada

“Kemendagri sudah membuat SE dan kita wajib mengikutinya, begitu juga dengan prosedur pemilihan PJS yang semuanya sudah berjalan dengan sesuai aturan. Makanya pada hari ini para Pjs. Bupati kita kukuhkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *