TARAKAN – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus berkomitmen dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kaltara.
Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, saat meluncurkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9).
Gubernur menuturkan beberapa upaya dilakukan dengan mewajibkan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidikan, Tenaga Honorer di lingkungan pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara terdaftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Pemerintah juga memberikan tambahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di beberapa sektor perdagangan dan UMK,” ujarnya.
“Alhamdulillah pada Agustus 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan dan pada tahun 2024 ini, menambah jumlah penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah provinsi menjadi 54.452 pekerja rentan,” sambungnya.
Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemprov dan pemerintah daerah hingga tingkat pemerintah desa, serta seluruh perusahaan swasta untuk meningkatkan sinergi dan partisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Gubernur meminta kepada seluruh pemenang tender proyek jasa konstruksi serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan APBD maupun APBDes agar dapat mendaftarkan pekerja borongan dan pekerja lepas menjadi peserta BPJS.
“Komitmen kita semua menjadi sangat penting, terutama bentuk dukungan melalui regulasi dan kebijakan agar penerima upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuntasnya. (dkisp)