benuanta.co.id, NUNUKAN – Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang pengolahan sampai hingga saat ini, belum juga di terapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan.
Padahal DLH Nunukan sudah berkoar-koar buang sampah bukan pada tempatnya akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi sosial, hukuman tiga bulan dan denda Rp 50 juta ada dalam perda, tapi Perda tersebut belum juga diterapkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan Muhammad Irfan Ahmad, menginginkan perda itu segera diterapkan dengan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah yang tidak sesuai dengan jam yang sudah di tetapkan dalam Perda.
Karena tata pembuangan sampah ada jamnya, mulai dari pembuangan hingga pengambilan sampah. Dan apabila tempat pembuangan sudah penuh jangan di tambah lagi, termasuk melempar sampah.
“Bak sampah yang belum penuh lalu membuangnya tidak betul seakan penuh itu yang bisa dikenakan sangsi,” kata Irfan kepada benuanta.co.id, Senin (23/9/2024).
Kata Irfan, untuk menerapkan perda ini harus ada kolaborasi bersama dengan penegak Perda, seperti Satpol-PP, Camat, Lurah dan juga RT setempat, ini yang dibutuhkan.
“Kita butuh tenaga dan dukungan semua pihak,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli