benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 144 titik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan sebagai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Rusli mengatakan untuk masa kampanye akan dilaksanakan selama 60 hari yakni sejak 25 September hingga 23 November 2024.
“Jadi untuk penetapan calon dan pemilihan nomor urut itu akan dilaksanakan pada Senin (23/9) mendatang, jadi setelah itu akan langsung di laksanakan kampanye tiga hari setelah itu,” kata Rusli.
Rusli mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing LO paslon untuk mempersiapkan baik susunan Tim kampanye maupun akun media sosial untuk segera di sampaikan ke KPU Nunukan dan dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Nunukan untuk nantinya dilakukan pemantauan.
“Kalau untuk saat ini belum penetapan jadi silakan melakukan sosialisasi, namun jika nanti telah ditetapkan dan sudah masuk dalam masa kampanye maka disitu akan ada aturan yang melekat yang harus di patuhi oleh paslon,” ungkapnya.
Dikatakannya, sejumlah aturan yang harus di patuhi oleh paslon selama masa kampanye yakni seperti lokasi pemasangan APK.
“Jadi untuk di Nunukan itu kita sudah tetapkan ada 144 titik untuk 141 lokasi pemasangan yang tersebar di 21 kecamatan, bagi paslon yang ingin memasang di lahan atau rumah warga dipersilahkan yang penting ada surat pernyataan atau izin dari pemilik rumah,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk titik terbanyak lokasi pemasangan APK yakni di Daerah pemilihan (Dapil) 1 Nunukan dan Dapil 2 Nunukan Selatan.
Selama masa kampanye, Rusli mengatakan jika ada beberapa tempat yang dilarang di jadikan sebagai tempat kampanye, yakni seperti fasilitas umum, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, kantor pemerintah dan median jalan serta tiang lampu penerangan jalan umum. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli