144 Titik di Nunukan Ditetapkan jadi Lokasi Pemasangan APK Paslon Pilkada

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 144 titik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan sebagai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Rusli mengatakan untuk masa kampanye akan dilaksanakan selama 60 hari yakni sejak 25 September hingga 23 November 2024.

“Jadi untuk penetapan calon dan pemilihan nomor urut itu akan dilaksanakan pada Senin (23/9) mendatang, jadi setelah itu akan langsung di laksanakan kampanye tiga hari setelah itu,” kata Rusli.

Baca Juga :  Jubir Tim Ziap Sebut Komentar Wahyu Merupakan Black Campaign

Rusli mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing LO paslon untuk mempersiapkan baik susunan Tim kampanye maupun akun media sosial untuk segera di sampaikan ke KPU Nunukan dan dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Nunukan untuk nantinya dilakukan pemantauan.

“Kalau untuk saat ini belum penetapan jadi silakan melakukan sosialisasi, namun jika nanti telah ditetapkan dan sudah masuk dalam masa kampanye maka disitu akan ada aturan yang melekat yang harus di patuhi oleh paslon,” ungkapnya.

Baca Juga :  Presiden Respons 44 Kementerian Bentukan Prabowo: Itu Hak Prerogatif

Dikatakannya, sejumlah aturan yang harus di patuhi oleh paslon selama masa kampanye yakni seperti lokasi pemasangan APK.

“Jadi untuk di Nunukan itu kita sudah tetapkan ada 144 titik untuk 141 lokasi pemasangan yang tersebar di 21 kecamatan, bagi paslon yang ingin memasang di lahan atau rumah warga dipersilahkan yang penting ada surat pernyataan atau izin dari pemilik rumah,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk titik terbanyak lokasi pemasangan APK yakni di Daerah pemilihan (Dapil) 1 Nunukan dan Dapil 2 Nunukan Selatan.

Baca Juga :  ZIAP Dapat Nomor Urut 2, Bakal Ikuti Jejak Kemenangan Prabowo

Selama masa kampanye, Rusli mengatakan jika ada beberapa tempat yang dilarang di jadikan sebagai tempat kampanye, yakni seperti fasilitas umum, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, kantor pemerintah dan median jalan serta tiang lampu penerangan jalan umum. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *