Bupati Beri Jamsostek kepada 20.345 Pekerja Rentan di Berau

benuanta.co.id, BERAU – Sebanyak 20.345 orang di Kabupaten Berau mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, mengatakan jaminan sosial merupakan tanggung jawab bersama.

“Perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan merupakan tanggung jawab bersama, Pemda, BUMD, dan badan kerja swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau,” ucap Bupati Berau, Sri Juniarsih saat meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Balai Mufakat, Kamis (19/9/2024).

Program jaminan sosial yang sudah dilaksanakan Pemkab Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini, sudah terdapat 27 ahli waris peserta yang menerima manfaat santunan kematian dengan total Rp 1.134.000.000. Bahkan penerima manfaat tersebut untuk pengobatan, kematian, dan pendidikan

Baca Juga :  Program Makan Gratis Masih Menunggu Petunjuk Teknis

“Untuk pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan biaya ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp 42 juta per orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 juta,” bebernya.

Diakuinya, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Program Makan Gratis Masih Menunggu Petunjuk Teknis

“Karena itu, penting bagi penyedia kerja untuk memberi perhatian khusus. Saya imbau perusahaan maupun swasta untuk meningkatkan kepedulian kepada para pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan selama 12 bulan melalui dana CSR,” pintanya.

Saat ini menurutnya, Pemkab Berau telah mengeluarkan Perbup tentang Pelaksanaan Jamsostek di Kabupaten Berau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga :  Program Makan Gratis Masih Menunggu Petunjuk Teknis

“Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting diperhatikan oleh penyedia kerja, baik perusahaan maupun swasta,” bebernya.

Terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan resiko tinggi Itu menjadi penting untuk menjadi perhatian Pemkab bersama.

“Karena, Jamsostek merupakan hak setiap pekerja baik sektor formal maupun informal,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *