benuanta.co.id, NUNUKAN – Usai menetapkan NH mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan sebagai tersangka Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Juli lalu, terbaru tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menetapkan tersangka baru pada Rabu, 18 September 2024.
Tersangka baru yang ditetapkan oleh Jaksa yakni DLM yang diketahui merupakan mantan Direktur RSUD Nunukan yang diketahui menjabat sebagai Direktur kurang lebih selama 10 tahun. Namun, DLM telah mengundurkan diri diawal Februari 2024 lalu.
Penetapan DLM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyidik terhadap tersangka NH.
Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, DLM sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya di naiknya menjadi tersangka.
“Tersangka baru yang ditetapkan ini yakni DLM yang merupakan mantan Direktur RSUD Nunukan, berdasarkan petunjuk dari keterangan dari tersangka NH dan alat bukti terkait,” kata Ricky.
Dari pantauan benuanta.co.id, setelah ditetapkan sebagai tersangka, DLM langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna merah dan langsung digiring jaksa ke mobil untuk dibawa dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli