benuanta.co.id, NUNUKAN – Hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan nyatakan berkas tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan telah memenuhi persyaratan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, setelah menyatakan berkas paslon telah memenuhi syarat, pihaknya telah memasang pengumuman untuk masyarakat umum agar memberikan tanggapan dan masukan terhadap masing-masing paslon.
“Untuk hasil pengunaannya dapat diakses melalui link http: //bit.ly/pengumuman_hasilpenelitian_adm_paslon_nunukan,” kata Rahman.
Sebelum dinyatakan lengkap, berkas tiga paslon sebelumnya sempat dinyatakan belum lengkap sehingga pihaknya telah memberikan kesempatan kepada hingga tanggal 8 September 2024.
Rahman mengatakan, kepada masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya dapat langsung disampaikan ke Sekretariat KPU Nunukan. Untuk masa tanggapan ini, dibuka mulai sejak 15 September hingga 18 September 2024 mendatang.
Sementara itu, jika nantinya tidak ada tanggapan atau masukan yang masuk ke pihaknya, maka KPU akan melakukan penetapan paslon pada 22 September 2024.
“Jadi kita berikan kesempatan masyarakat, jadi nantinya tanggapan itu akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk diketahui, adapun tiga paslon Bupati dan wakil Bupati Nunukan yakni pasangan Basri dan Hanafiah, lalu Andi Akbar dan Serfianus, dan pasangan Irwan Sabri dan Hermanus. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa