benuanta.co.id,NUNUKAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Disperindagkop Provinsi Kaltara, Hj. Hasriyani, yang diwakili Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Sabri mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi kemudahan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Pemerintah.
Walaupun Nunukan masuk wilayah daerah 3 T tentunya kemudahan yang akan didapatkan oleh para peserta dari IKM di Nunukan ini, adalah untuk melindungi usaha-usaha IKM serta harapannya ke depan dapat merambah hingga marketplace.
“Kita berharap IKM yang ada di Nunukan memiliki HKI, agar memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Kabid Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan mengatakan tata cara pendaftaran KI dan perlindungan KI bagi pelaku IKM. Dilakukan pendampingan oleh Tim Kanwil untuk mendaftarkan merek dan perseroan perseorangan terhadap para pelaku IKM di Nunukan. Mereka sangat antusias mendaftarkan merek usaha dagang dan Perseroan perorangan kepada tim kanwil.
Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa Kekayaan Intelektual yang ada di Nunukan, harus dapat terdaftar secara hukum, apalagi posisi Nunukan yang strategis karena merupakan jalur lintas batas negara dengan Malaysia sehingga potensi tiru meniru dengan warga negara tetangga dapat mudah terjadi.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang mempunyai aksi nyata dalam membantu biaya pendaftaran KI bagi para pelaku IKM” kata Santi Mediana Panjaitan, Ahad (15/9/2024). (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli