benuanta.co.id, NUNUKAN – Setalah melalui proses akreditasi yang berlangsung sejak Rabu dan Kamis, 11-12 September 20224, Rumah Sakit Pratama (RSP) Sebuku akhirnya terakreditasi.
Kepala Dinkes P2KB Nunukan, Hj. Miskia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 pasal 3 menyebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib terakreditasi.
“RSP Sebuku ini sudah wajib terakreditasi, karena sudah mendapatkan izin operasional dan telah beroperasi selama dua tahun lamanya,” kata Miskia.
Dikatakannya, dengan terakreditasinya RSP dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, penetapan status akreditasi melalui sertifikat akreditasi juga dibutuhkan sebagai syarat agar RSP dapat melakukan kerjasama maupun memperpanjang Kerjasama dengan BPJS.
“Sehingga kita juga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur RSP Sebuku, dr. Syaifuddin Noor mengatakan, dengan proses akreditasi tersebut, dapat semakin meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sebuku dan sekitarnya.
“Penyampaian dari tim surveyor, mereka sangat mengapresiasi dan bangga dengan usaha dan kerja keras tenaga kesehatan di RSP Sebuku selama ini,” katanya.
Hal ini, lantaran meskipun dengan keterbatasan fasilitas dan tenga kesehatan namun mampu melayani masyarakat.
“Harapan kita dengan akreditasi ini, pelayanan kesehatan yang kita berikan kepada masyarakat lebih meningkat lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli