Sekkab Imbau Bacakada Tidak Pakai Fasilitas Negara Buat Kampanye

benuanta.co.id, BERAU – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengingatkan para Bakal calon kepala daerah (Bacakada) untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye atau kepentingan politik.

“Larangan tersebut berlaku pada saat memasuki masa kampanye. Sehingga, saya imbau agar seluruh fasilitas milik pemerintah agar tidak digunakan atau dijadikan tempat untuk berkampanye,” ucapnya Jumat (13/9/2024).

Termasuk rumah dinas, Menurut Said bahwa pada saat kampanye digelar dank arena Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Berau, Gamalis ikut dalam Pilkada tentunya akan melakukan cuti saat kampanye

“Jadi nanti pada saat kampanye rumah dinas tidak lagi diisi oleh Bacakada, termasuk kendaraan pun harus disimpan di rumah dinas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pjs Bupati Berau Imbau ASN Harus Netral Menyambut Pilkada 

Disebutnya bahwa 23 September adalah tahapan para Bacakada sudah melakukan pengundian nomor urut, setelah itu baru dimulai tahapan kampanye.

“Sehingga, pada saat itulah bupati dan wakil bupati tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas negara tersebut.

“Karena ini belum memasuki tahapan Pilkada, meraka (Bupati dan wakil bupati, red) masih bisa menggunakan fasilitas negara itu,” jelasnya.

Sehingga dirinya bersama intansi terkait pun dalam waktu dekat ini akan menyampaikan kepada bupati dan wakil bupati bahwa aset-aset yang dipergunakan saat ini untuk digunakan saat kampanye dilaksanakan.

Baca Juga :  Dua Kali Pjs Bupati Berau Sambangi Sekber MP-AW, Ini Alasannya

“Saya rasa para Bacakada yang saat ini masih menjabat tahu akan hal ini, tetapi tetap kita terus ingatkan agar tidak terjadi kekeliruan nantinya,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Natalis Wada pun menyoroti terkait dengan tahapan kampanye yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Sebab menurutnya terkait dengan kendaraan dinas itu tidak diperbolehkan untuk dipakai untuk berkampanye.

“Kendaraan dinas atau fasilitas negara itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi apalagi dipakai untuk kampanye, ada aturannya tentang itu,”tuturnya.

Baca Juga :  Hadir Pengukuhan Dewan Adat Kesultanan Sambaliung, Pjs Bupati Berau Dukung Pelestarian Budaya

Terkait dengan hal tersebut, sambung dia kebetulan Bawaslu Berau sudah membuat imbauan untuk para Bacakada yang akan melakukan kampanye saat Pilkada.

“Nanti ada imbauan yang akan kita berikan kepada para Bacakada terkait dengan aturan dalam kampanye, didalam imbauan itu juga ada terkait dengan larangan fasilitas negara dipakai untuk kampanye,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *