benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan masih menemukan beberapa kendala jelang tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten kota. Diketahui, penyusunan DPT akan berlangsung pada 14 hingga 21 September 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tarakan, A. Muh. Saifullah mengatakan, kendala tersebut diantaranya penduduk telah meninggal dunia masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada juga penduduk pindah namun belum memperbaharui data kependudukannya.
“Sinkronisasi data kependudukan menjadi data pemilih tentu memiliki kendala tersendiri, karena data kependudukan yang cukup dinamis ditambah masih banyaknya penduduk tidak segera melaporkan dan memperbaharui data kependudukan nya,” katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi dan perhimpunan data yang dilakukan Bawaslu Tarakan sejak Februari hingga Juni, terdapat sebanyak 5.379 data kependudukan yang telah dihimpun dan dilakukan pencermatan data dengan DPS.
Setelah dilakukan pencermatan dan koordinasi ke berbagai pihak, Bawaslu Tarakan mendapatkan sebanyak 939 data penduduk yang belum masuk dalam daftar pemilih Kota Tarakan.
Bawaslu Tarakan juga melakukan pencermatan terhadap potensi ganda dalam DPS. Hasilnya, terdapat sebanyak 29.963 potensi pemilih ganda yang kemudian diproses Bawaslu Tarakan untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
“Sehingga didapatkan data 2 pemilih ganda identik mulai dari NIK, nama, umur, dan alamat. Sudah disampaikan ke KPU, dan telah menindaklanjuti hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan,” imbuhnya.
Bawaslu Kota Tarakan juga telah berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk memastikan jika terdapat anggota baru diterima sebagai TNI dan Polri untuk melakukan perubahan alih status dalam daftar pemilih menjadi Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lalu, jika terdapat anggota TNI/Polri yang akan pensiun agar dapat dimasukkan sebagai pemilih dalam DPT.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Tarakan akan menggelar sosialisasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai cara memeriksa dan memperbaiki data pemilih. Hal itu diharapkan dapat mengurangi potensi masalah pada hari pemilihan dan memastikan bahwa semua warga negara dapat menyalurkan hak suara mereka pada 27 November mendatang.
“Kami himbau semua warga masyarakat untuk memeriksa status dalam daftar pemilih sementara dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian. Kami juga akan terus memantau dan mengawasi proses ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang dirugikan” tutur Syaifullah .
Pihak Bawaslu juga menegaskan bahwa mereka akan memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani setiap masalah yang timbul dari ketidakcocokan data ini. Bawaslu berharap masalah ini dapat diselesaikan sebelum hari Penetapan DPT tingkat kabupaten dan kota sehingga memastikan proses pemilu berjalan lancar dan adil.
Bawaslu Kota Tarakan berharap masyarakat dapat aktif memeriksa data pribadinya dan tidak ragu untuk menghubungi pengawas pemilu jika menemukan permasalahan.
Pihaknya memandang penting bagi semua pihak untuk terlibat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. Isu data pemilih ini menjadi sorotan penting lantaran berdampak kepada tahapan yang lain seperti pengadaan logistik dan pencoblosan.
“Ketidaktepatan daftar pemilih berpotensi menghilangkan hak pilih dan berpengaruh pada partisipasi masyarakat” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa