Tak Kapok Dibui, Residivis Pencurian Kembali Bikin Ulah

benuanta.co.id, TARAKAN – Tidak kapok dibui, residivis pencurian berinisial SF kembali melakukan tindak pidana penipuan secara online di Kota Tarakan. Tindakan tersebut dilakukan pelaku pada Minggu, 25 Agustus 2024 lalu. Kronologis kejadian dimulai sekitar jam 18.30 saat korban yang saat itu berada di Jalan Panglima Batu, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah sedang membuka aplikasi Facebook.

Pada saat itu korban melihat postingan motor yang dijual dengan harga Rp 4 juta oleh tersangka. Tertarik dengan postingan tersebut, korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp (WA) yang tertera di Facebook tersebut.

Setelah itu, korban dengan pemilik akun atau pelaku melakukan tawar menawar harga hingga mencapai kesepakatan Rp 3.500. Kemudian terlapor menyuruh korban mengirim uang ke nomor rekening miliknya . Pelaku pun mengantarkan kendaraan tersebut kepada korban.

Baca Juga :  Desk Judi Daring Minta Platform Dompet Digital Tindak Transaksi Judol

“Pada saat motor tersebut sudah berpindah tangan, ternyata motor yang dijual itu motor rental yang telah dirental oleh pelaku dengan harga Rp 100 ribu,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (9/10/2024).

Setelah korban sadar dirinya tertipu korban langsung melaporkan ke kejadian tersebut ke Polres Tarakan. Setelah adanya laporan tersebut pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku dan berhasil diamankan pada tanggal 28 Agustus 2024, pukul 11.30 WITA di salah satu warung di Sungai Bengawan pada saat pelaku tengah tertidur.

Baca Juga :  Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring Dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

Pelaku merupakan residivis pencurian yang sudah tiga kali tertangkap yaitu pada tahun 2020, 2021 dan 2024. Uang yang didapatkan pelaku dari penipuan tersebut digunakan untuk bermain slot judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk pasal yang kami persangkakan Pasal 45 a Ayat (1) Jo 218 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo 55 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Ngantongi Sabu, Pria Asal Riau Ngaku untuk Konsumsi Sendiri

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *