Ekonomi Syariah Bisa Jadi Solusi Permodalan UMKM

benuanta.co.id, TARAKAN – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memainkan peran sentral dalam menggerakkan ekonomi Indonesia. Hingga tahun 2023, tercatat ada sekitar 66 juta pelaku UMKM yang berkontribusi sebesar 61 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional, setara dengan Rp 9.580 triliun. UMKM juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, yakni sekitar 117 juta pekerja, atau 97 persen dari total tenaga kerja Indonesia.

Meski memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi, pelaku UMKM di berbagai daerah, termasuk di Tarakan, masih menghadapi tantangan dalam akses permodalan. Dalam hal ini, sistem ekonomi syariah sebenarnya menawarkan solusi yang lebih adil dan sesuai prinsip Islam, namun belum sepenuhnya diadopsi oleh pelaku UMKM.

Akademisi Ekonomi Syariah dari Institut Teknologi Muhammadiyah (Instekmuh) Tarakan, Dian Sandi Utama, S.E.I, M.M, M.Pd, menilai salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem keuangan syariah. Banyak yang masih menganggap sistem di lembaga keuangan syariah (LKS) serupa dengan sistem konvensional, bahkan margin yang ditawarkan oleh LKS sering kali dianggap lebih tinggi dibandingkan bunga dilembaga konvensional.

Baca Juga :  Sri Mulyani: Fiskal Perlu Dikelola Secara Hati-hati

“Banyak pelaku usaha yang ragu mengakses pembiayaan syariah karena mereka menganggap margin di LKS sedikit lebih tinggi dari bunga di lembaga konvensional. Padahal, secara keseluruhan, sistem syariah lebih adil dan transparan,” jelas Dian pada benuanta.co.id, Selasa (10/09/2024).

Selain itu, faktor kecepatan pencairan dana juga menjadi alasan mengapa banyak pelaku UMKM masih memilih pinjaman berbunga tinggi, seperti pinjaman online (Pinjol) atau rentenir. Pinjaman ini memang menawarkan proses pencairan yang cepat dan tanpa memerlukan jaminan, meskipun bunganya sangat tinggi dan memberatkan.

“Pinjol memang sangat menarik bagi pelaku UMKM karena mudah diakses hanya dengan menggunakan ponsel. Tidak ada syarat jaminan dan proses pencairannya sangat cepat. Ini yang membuat mereka cenderung memilih Pinjol meskipun bunga yang dikenakan sangat tinggi,” tambah Dian Sandi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammdiyah Kalimantan Utara.

Dian mengungkapkan bahwa nasabah LKS di Tarakan yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan syariah lebih cenderung menggunakannya untuk keperluan konsumtif daripada untuk usaha. Padahal, jika dimanfaatkan dengan baik, sistem syariah dapat memberikan solusi yang lebih kompetitif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Baca Juga :  Menko Marves Sebut E-Katalog Versi A6 LKPP Dirilis Bulan Depan

Dalam hal efektivitas, LKS yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang harus mengikuti prosedur manajemen yang ketat. Ini menyebabkan proses pencairan dana di LKS tidak secepat Pinjol.

“Proses di LKS lebih panjang karena ada pengawasan OJK. Meski lebih aman dan sesuai prinsip syariah, kecepatan masih menjadi tantangan,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah, Dian menilai kebijakan yang ada sudah cukup mendukung ekonomi syariah. Namun, untuk mendorong UMKM lebih memanfaatkan LKS, diperlukan kampanye yang lebih intensif dan berkelanjutan.

“Pemerintah perlu melakukan kampanye bersama secara periodik untuk mengenalkan sistem syariah. Ini termasuk memfasilitasi LKS agar lebih dikenal masyarakat luas,” tuturnya.

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) sebagai salah satu lembaga keuangan syariah juga dinilai bisa lebih maju jika mendapat dukungan lebih dari pemerintah. BMT memiliki potensi besar untuk menjadi solusi permodalan bagi UMKM, terutama di sektor mikro dan kecil, namun masih perlu dorongan agar bisa bersaing dengan lembaga konvensional.

Mengenai jangkauan layanan, Dian menyebut bahwa LKS sebenarnya sudah cukup terbuka untuk semua kalangan, termasuk non-muslim.

Baca Juga :  Jokowi: Hilirisasi dan Digitalisasi Kunci RI Menuju Negara Adikuasa

“Nasabah non-muslim juga sudah ada yang memanfaatkan pembiayaan di LKS. Ini menunjukkan bahwa layanan LKS sudah open access dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tuturnya.

Meski begitu, kesenjangan antara teori dan praktik masih menjadi tantangan dalam penerapan ekonomi syariah di sektor UMKM. Kesadaran dan pengetahuan pelaku usaha tentang sistem syariah perlu terus ditingkatkan agar sistem ini bisa benar-benar menjadi solusi permodalan yang diandalkan di Tarakan.

“Ke depan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai keislaman, saya optimis LKS akan semakin luas jangkauannya. Namun, saat ini tantangannya adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelaku UMKM mengenai perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional,” tutup Dian. (*)

Reporter: Maqbul Ambung

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *