benuanta.co.id, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara menggagalkan pengiriman 6 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia menuju Sulawesi Tenggara pada 5 September 2024.
Awalnya, tersangka WN yang berperan sebagai kurir mendapatkan perintah dari seseorang berinisial B yang diduga berasal dari kewarganegaraan Malaysia, untuk mengambil sabu di Tawau, Malaysia. Dalam perjalanannya menjemput sabu, WN diberikan uang transportasi sebesar Rp 5 juta oleh B untuk terbang dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menuju Tawau Malaysia pada 5 September 2024.
Setibanya di Kota Tarakan, WN dijemput oleh A dan diantar ke Perairan Tawau, Malaysia pada malam hari. Di sanalah keduanya menunggu speedboat yang menghampiri keduanya membawa satu karung berwarna putih berisi sabu untuk diserahkan ke WN.
“Setelah menerima sabu, WN langsung kembali ke Tarakan. Lalu didapatlah oleh tim kami,” ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, Rabu (11/9/2024).
Dilanjutkannya, setelah lama mengintai gerak gerik pelaku, personelnya langsung menyergap WN begitu tiba di Perairan Tarakan tepatnya Sungai Bandara sekira pukul 06.00 WITA dan langsung melakukan penggeledahan. Polisi langsung membongkar isi dari karung putih yang sebelumnya diserahkan kaki tangan B di Perairan Tawau, Malaysia. Benar saja, dalam karung tersebut terdapat 4 ember yang berisi narkotika jenis sabu.
Kombes Bambang menyebut, pihaknya sempat hampir terkecoh lantaran ember tersebut tersusun ke atas dengan urutan ember pertama berisi bahan pokok seperti susu dan tepung yang sengaja diletakkan tersangka.
“Awalnya kami mengira sabu ini 1 kilo atau satu bungkus. Ternyata setelah kami lakukan penimbangan, 1 bungkus itu 1,5 kilogram. Jadi totalnya empat ember itu 6 kilogram,” lanjutnya.
Setelah mendapati sabu, pihaknya pun langsung meringkus WN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik. WN mengaku, 6 kilogram barang haram tersebut rencananya akan langsung dibawa ke Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menggunakan Kapal Pelni.
Rencananya, setelah tiba di Baubau, WN akan bertemu lagi dengan seseorang yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Tak main-main, upah yang dijanjikan terhadap WN jika berhasil meloloskan sabu ke Baubau, Sultra sebesar Rp 80 juta.
“Kita masih mencari tahu apakah upah itu dari saudara B, atau malah orang yang dari Kendari yang memberi upah Rp 80 juta itu,” pungkasnya.
Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa