Afrika Selatan akan Ajukan Dokumen Tambahan Kejahatan Israel ke ICJ

Moskow – Afrika Selatan berencana mengajukan dokumen tambahan berisi bukti yang diduga mengungkap kejahatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Oktober, menurut kantor kepresidenan pada Selasa (10/9).

“Afrika Selatan akan mengajukan dokumen peringatannya ke Mahkamah Internasional (ICJ) bulan depan (Oktober 2024). Afrika Selatan berniat memberikan fakta dan bukti untuk mempersaksikan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina,” menurut pernyataan tersebut.

Sejauh ini belum ada negara yang memohon pembatalan atas kasus yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di ICJ, kata juru bicara presiden Vincent Magwenya.

Dia menambahkan bahwa sejumlah negara seperti Nikaragua, Palestina, Turki, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam pengajuan kasus tersebut.

Baca Juga :  Hampir 80 Persen Masjid di Jalur Gaza Hancur Akibat Serangan Israel

Afrika Selatan berharap Israel akan mematuhi putusan yang sejauh ini telah dikeluarkan oleh pengadilan, katanya.

Pada Senin situs berita Axios, yang mengutip departemen luar negeri Israel, melansir bahwa Israel telah meminta Kongres AS untuk menekan Afrika Selatan, termasuk melalui ancaman pemutusan hubungan perdagangan dengan negara tersebut supaya mereka mencabut gugatannya terhadap Israel.

Pada 29 Desember 2023 Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ atas situasi di Jalur Gaza, dengan mendesak ICJ agar mengambil tindakan sementara terhadap otoritas Israel.

Baca Juga :  Israel Perintahkan 3 RS Gaza Utara Dievakuasi, Termasuk RS Indonesia

Afrika Selatan juga menunjukkan bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza merupakan “pelanggaran terhadap kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida”.

Menurut pernyataan negara Afrika tersebut, “tindakan dan keengganan Israel … bersifat genosida sebab dilakukan dengan maksud tertentu … untuk menghancurkan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas”.

Pada 26 Januari tahun ini ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan guna mencegah genosida di Jalur Gaza, menghukum seruan genosida terhadap warga Palestina serta memastikan distribusi bantuan kemanusiaan untuk penduduk di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Setahun Agresi, Israel Tutup Total Wilayah Pendudukan Tepi Barat

Akan tetapi, pengadilan PBB itu tidak mewajibkan Israel untuk menghentikan operasi militer mereka di Jalur Gaza, yang menjadi permintaan Afrika Selatan dalam gugatannya.

Pada 10 Mei Afrika Selatan juga mengajukan permintaan mendesak kepada ICJ untuk mengambil langkah tambahan terhadap Israel terkait situasi di Kota Rafah dan meminta penyesuaian terhadap langkah-langkah yang telah diberlakukan pengadilan tersebut.

Sumber: Sputnik-OANA / Antara

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *