benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang kakek, RN berusia 61 tahun tega mencabuli anak berusia 10 tahun karena tergoda melihat tubuh korban saat sedang membakar sampah.
Aksi bejat tersebut terungkap saat korban mengadu kepada ibunya. Tidak terima dengan tindakan pelaku, keluarga korban langsung melapor ke Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra menuturkan, pencabulan itu terjadi pada Sabtu (28/8/2024) sore, ketika korban tengah membakar sampah di belakang rumahnya. Pelaku yang saat itu melihat korban tergiur dengan tubuh korban dan langsung berbuat tak senonoh.
“Seketika pelaku pun timbul nafsu saat korban memegang lengan pelaku dan saat itu juga pelaku langsung mencabuli korban (mencium korban dan meraba bagian intim, red),” ujarnya, Senin (9/10/2024).
Korban diketahui masih berusia 10 tahun, rumah pelaku dan korban berdekatan sehingga sering melihat korban. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah dicabuli lebih dari sekali oleh pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah yang berada di Jalan Kusuma Bangsa pada Sabtu, (7/9/2024).
“Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 Tahun Kurungan Penjara,” pungkasnya.
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli