Pura-pura Tanya Alamat, Siswi SMP Ini Dibawa ke Tempat Sepi hingga Dicabuli di Persemaian

benuanta.co.id, TARAKAN – Berpura-pura menanyakan alamat, pria berinisial MN (21) tega mencabuli korbannya saat diperjalanan pulang dari sekolah. Pelaku memaksa diantar ke sebuah alamat namun korban dibawa ketempat lain untuk dicabuli.

Kejadian bermula saat korban berjalan pulang dari sekolah kurang lebih pada pukul 13.30 WITA, Rabu 4 September 2024. Masih menggunakan seragam sekolah, korban didatangi oleh pelaku untuk menanyakan alamat seseorang untuk mengambil paket di Jalan Yos Sudarso, Kota Tarakan.

Saat itu korban diketahui sudah berusaha menolak ajakan pelaku, namun pelaku dengan nada memaksa korban untuk menunjukkan alamat yang akan pelaku tuju. Bukannya mengantarkan korban langsung pulang, pelaku malah membawa korban jalan-jalan hingga ke waduk yang terdapat di Persemaian.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap Dua Kurir Sabu 11,5 Kg Diberikan 16 Tembakan Peringatan di Laut

Nah, sesampainya di daerah tersebut kurang lebih pada pukul 19.00 WITA pelaku pun melancarkan aksinya dengan mengambil tangan korban dan memasukkan tangan korban ke alat kelamin pelaku. Bahkan pelaku juga berbuat cabul terhadap bagian intim korban yang saat itu duduk di atas motor.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menuturkan, atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengungkapan Sabu 11,5 Kg di Perairan Karang Unarang

“Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA dan Resmob melakukan penyelidikan. Pada 5 September 2024 Pukul 19.30 WITA pelaku diamankan disekitaran wilayah Jalan Gajah Mada dan membawa pelaku ke Mako Polres Tarakan,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Diketahui, korban masih di bawah umur dan merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pihak kepolisian mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian korban saat kejadian sebagai barang bukti.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan 2,4 Kg Barang Bukti Narkotika, Bongkar Jaringan Ganja dan Sabu Lintas Provinsi

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Paling Lama 15 Tahun Penjara.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *