benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 23 formasi untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 diserbu ratusan pelamar dari Kota Tarakan hingga luar kota. Data tersebut diterima Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) per 6 September 2024 kemarin.
Berdasarkan data, terdapat 978 pelamar yang sudah mendaftar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, Lilis Damayanti.
“Update data Jumat pagi (6/9/2024) per jam 5 pagi untuk Tarakan, jumlah pendaftar sudah 978. Ini dari luar dan ada yang dari Tarakan,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Dari 978 pendaftar yang terdata, 448 di antaranya sudah melakukan submit atau mengupload dokumen persyaratan di Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). Ia menuturkan mayoritas yang melamar memilih jabatan auditor.
Ia tak memungkiri pada saat proses pendaftaran sempat terjadi kendala lantaran banyaknya E- materai yang palsu. Alhasil, pendaftaran CPNS pun diperpanjang, sebelumnya tutup pada 6 September diundur menjadi 10 September 2024.
“Kemarin terkendala E- materai, tapi sekarang BKN mengeluarkan kebijakan boleh memakai materai kovensional atau materai tempel,” tuturnya.
Setelah pendaftaran CPNS dilakukan maka beberapa tahapan akan dilaksanakan, yakni administrasi, kemampuan dasar, dan kemampuan bidang. Seleksi administrasi dilakukan mulai 17 Agustus sampai 17 September 2024, hal ini dikarenakan ada penyesuaian jadwal dampak dari perpanjangan masa pendaftaran.
Dikatakan Lilis, segala informasi terkait dengan penerimaan CPNS pun telah di-share melalui media sosial BKPSDM Tarakan.
“Setelah selesai seleksi administrasi kita umumkan hasilnya, selanjutnya ada masa sanggah sampai 29 September. Masa sanggah ini biasanya pendaftar bisa melakukan penyanggahan hasil seleksi administrasi, di mana hanya ada dua kategori yaitu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Bagi yang tidak memenuhi syarat ada waktu untuk melakukan penyanggahan,” jelasnya.
Pendaftar diperkenankan melakukan sanggahan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan menyertakan bukti-bukti yang valid. “Masa sanggah bukan waktu untuk memperbaiki dokumen, tetapi menyanggah bila ada dokumen yang salah ditafsirkan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa