TANJUNG SELOR – Diikuti oleh puluhan pengelola perpustakaan sekolah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar workshop Akredistasi Perpustakaan 2024.
Kegiatan berlangsung di gedung DPK Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan Kaltara pada Kamis (5/9/2024).
Workshop akreditasi diikuti sebanyak 70 peserta perwakilan dari sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltara.
Bertindak sebagai pemateri, asesor dari Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltara Suwarsono menyampaikan, berdasarkan banyaknya jumlah lembaga perpustakaan di Kaltara, baik perpustakaan umum, desa maupun sekolah, masih sedikit yang telah menyandang kepemilikan akreditasi.
Sehingga melalui workshop atau pelatihan kepada pengelola perpustakaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas perpustakaan sehingga dapat memperoleh akreditasi.
Untuk akreditasi sendiri terdiri dari tiga tingkatan yakni akreditasi A (Unggul), B (Baik sekali) dan C (Baik). Oleh karena itu, DPK Kaltara terus berusaha mengejar pencapaian tersebut.
“Di Kaltara, dari jumlah perpustakaan yang diperkirakan ada 482, baru sekitar 1/3 yang telah terdata,” kata Suwarsono di sela kegiatan workshop, Kamis (5/9/2024).
Menurut Suwarsono, dari 482 perpustakaan, berdasarkan standar perpustakaan Nasional hanya sekitar 32 perpustakaan yang memilki akreditasi.
“Dari 32 perpustakaan yang terakreditasi, untuk perpustakaan sekolah yang sudah itu baru sekitar 23 perpustakaan. Nah melihat data ini sangat minim ya untuk perpustakaan yang sesuai standarisasi,” kata dia.
“Oleh karena itu, kita menyelenggarakan workshop ini, kami tujukan bagi para pengelola perpustakaan yang belum terakreditasi,” imbuhnya.
Tahun ini, DPK Kaltara menargetkan pencapaian akreditasi di angka 70 perpustakaan sekolah. Suwarsono juga berharap setelah adanya kegiatan workshop akreditasi ini, peserta yang hadir dari lima Kabupaten/Kota di Kaltara dapat segera mengajukan akreditasi bagi perpustakaan di sekolah.
“Kami berharap bagi perpustakaan di level level bawah bisa melakukan re-akreditasi kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suwarsono menyebutkan dalam memperoleh akreditasi bagi perpustakaan, banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya kepemilikan pengelolaan, jumlah koleksi buku hingga kondisi luasan ruangan perpustakaan.
“Intinya, kita harus dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat untuk menyambut generasi emas 2045 dengan meningkatkan minat membaca. Jadi perpustakaannya juga harus sesuai standarisasi nasional,” kata dia.
Jika perpustakaan telah mengantongi akreditasi tentu akan mendapatkan banyak previlage selain telah diakui standarnya secara Nasional, juga akan memudahkan akses bagi perpustakaan untuk mendapatkan bantuan koleksi buku.
“Apalagi dari pusat itu mensyaratkan, bagi perpustakaan yang ingin mendapatkan bantuan alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu harus memiliki standarisasi minimal yang harus dipenuhi. Yaitu akreditasi,” tutupnya. (dkisp)