benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan angkat suara terkait Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut, saat ini sedang memanas di Tarakan karena beberapa ASN yang terlibat tidak terima dengan keputusan tersebut bahkan akan menggugat Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan.
Kabid Pengembangan Disiplin dan Kesejahteraan ASN, Agus Priyo Hamdani menuturkan SK pembatalan tersebut pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah ke PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permanpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Ia menuturkan pembatalan SK tersebut, didasari oleh surat Pj Walikota Tarakan, Dr. Bustan yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Waktu itu meminta terkait adanya keputusan walikota terdahulu tentang pelantikan teman-teman pejabat fungsional. Itu pelantikan di bulan 2 November 2023 dan terakhir di 28 Februari 2024 tentang pengangkatan jabatan fungsional,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Oleh karena itu, Pj Wali Kota menyurati BKN untuk meminta petunjuk terkait pengangkatan pejabat fungsional dan data dari Pemkot Tarakan, alhasil BKN mengelurkan rekomendasi atau surat terkait pembatalan pengangkatan 57 ASB tersebut.
Tak hanya itu saja, adanya beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh ASN yang diangkat pun menjadi salah satu alasan BKN mengeluarkan rekomendasi agar Pj Wali Kota melakukan pengembalian ke dalam jabatan semula terhadap PNS yang dilantik. Pj Wali Kota pun diminta segera hal tersebut itu paling lambat 30 Juli 2024 lalu.
“Cuma kami kemarin sebelum tanggal 30 Juli itu kami sempat ke BKN untuk konsultasi, klarifikasi terhadap rekomendasi BKN ini. Makanya dari BKN itu dianggap gugur yang 30 Juli itu. Jadi bisa lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan itu. Makanya dari Pak Pj memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Lanjutnya, jika hal ini tidak di tindak lanjuti maka akan terjadi pemblokiran terhadap data 43 PNS fungsional yang masuk dalam daftar 57 ASN. Ia menjelaskan pada dasarnya pengangkatan yang dilakukan oleh Wali Kota sebelumnya, dr. Khairul bersifat sebagai pelaksana tugas agar memiliki pengalaman. ASN yang di angkat pun tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Dikatakan Agus, Wali Kota Tarakan periode sebelumnya bermaksud agar ASN yang diangkat memiliki pengalaman sebelum ujian kompetensi.
“Jadi biar punya pengalaman, semacam PLT dia ditugaskan di jabatan itu. Bukan promosi. Semacam pelaksana tugas melaksakana tugas di bidang jabatan fungsional itu. Nah cuma dari BKN, memang ada semacam kesalahan administrasi saja karena dia diangkat di jabatan itu padahal seharusnya dibuat semacam tim tugas begitu untuk melaksanakan itu. Jadi seharusnya dia jabatan definitive pelaksananya itu tetap ada,” jelasnya.
Terpisah, Pj Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan enggan memberikan komentar lebih terkait pembatalan pengangkatan 57 ASN tersebut. Menurutnya semua sudah ada aturannya dan sudah jelas.
“Ke teknis saja, karena sudah sesuai peraturan dan sudah jelas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra