Fenomena Kotak Kosong, Masyarakat Memiliki Kedaulatan

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mencatat 11 provinsi yang rawan tinggi dalam tahapan pencalonan kepala daerah, salah satunya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Seperti Kota Tarakan yang saat ini memiliki pasangan calon (Paslon) tunggal. Tentu menjadi perhatian tersendiri bagi Bawaslu Tarakan.

Setelah proses perpanjangan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tarakan hingga batas waktu terakhir 4 September 2024, tidak terdapat adanya bakal pasangan calon lanjutan. Sehingga pasangan Khairul dan Ibnu Saud menjadi bapaslon tunggal yang mendaftar.

Masyarakat juga dihadapkan dengan pilihan coblos kotak kosong yang mewarnai Pilkada Tarakan pada November 2024 mendatang.

Saat ini, juga sudah ramai di sosial media mampanye kotak kosong mulai bersebaran di beberapa titik lokasi di Tarakan. Sejumlah baliho bertuliskan pilih kotak kosong pada Pilkada 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengungkapkan, dihadapkannya masyarakat dengan kotak kosong adalah bagian dari proses demokrasi yang berjalan. Menurutnya, masyarakat memiliki kedaulatan untuk menentukan pilihannya di Pilkada Tarakan.

Baca Juga :  Rekomendasi FKUB Rencana Dihapus Menag, FKUB Tarakan Tidak Setuju

“Terkait dengan sampai hari ini setelah dilkukan perpanjangan pendaftaran calon, karena yang sudah mendaftar hanya satu pasangan calon, sehingga kalau tidak ada yang mendaftar lagi maka tentunya kota Tarakan akan diikuti calon tunggal,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

Ia menilai, adanya kotak kosong juga sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Nantinya, pada surat suara, kotak kosong juga akan memiliki kolom tersendiri.

“Kolom kosong itu bagian dari proses demokrasi memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Satu pasangan calon ini tidak serta merta terpilih, memberikan ruang kepada masyarakat setuju atau tidak setuju,” tambahnya.

Masyarakat juga dinilai menjadi penentu dalam memutuskan siapa yang akan menjadi pemimpin Bumi Paguntaka dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Adapun mekanisme penentuannya, jika suara Paslon tunggal memiliki jumlah suara 50 persen + 1 maka Paslon tersebutlah yang akan memenangkan Pilkada Tarakan. Namun, jika sebaliknya, maka akan dilakukan penundaan.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Tarakan 2024 Diserbu Ratusan Pelamar

“Artinya masyarakat sendiri yang menentukan. Persoalan orang mau setuju atau tidak, bahwa itu adalah bagian hak demokrasi mereka,” pungkas Johnson.

Sementara itu, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih meneliti sejumlah dokumen persyaratan yang diajukan Paslon tunggal di Pilkada Tarakan. Pihaknya juga telah melakukan serah terima dan menyatakan berkas persyaratan pencalonan Paslon tunggal tersebut lengkap.

“Termasuk ijazah itu wajib, kemudian dokumen lain yang memang kita membutuhkan penguatan dari lembaga yang mengeluarkan. Untuk mempertegas atau meyakinkan kami bahwa dokumen yang dilampirkan adalah benar,” jelasnya.

Pihaknya, juga mendapatkan pengawasan melekat oleh Bawaslu selama melakukan penelitian terhadap berkas Paslon Pilkada Tarakan.

Asriadi menyebut nantinya akan terdapat beberapa catatan dari Bawaslu yang langsung akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Itu bagian daripada upaya pencegahan. Itu yang dituangkan di dalam surat imbauan dan akan kami tindaklanjuti,” tukasnya.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Polio Putaran Kedua Menurun

KPU juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dokumen berkas persyaratan pencalonan, sebelum KPU melakukan proses penetapan paslon.

Pihaknya juga akan melakukan rapat pleno tertutup untuk menentukan Paslon yang mendaftarkan memenuhi persyaratan atau tidak, sebelum dilakukan penetapan pada 22 September mendatang.

“Nanti akan kita sampaikan juga apa yang kurang dari Paslon lalu kita berikan waktu untuk melengkapi. Kemudian kita akan lakukan pleno tertutup terkait apakah bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat apa tidak,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
801 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *