benuanta.co.id, TARAKAN – Pengamat kesehatan mengungkapkan bahaya dan risiko penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di tempat perawatan kecantikan.
Perawatan yang dilakukan masyarakat di salon-salon kecantikan dan klinik kecantikan kian marak dilakukan oleh masyarakat seiring dengan berkembangnya bisnis di bidang estetika yaitu kecantikan. Di Kota Tarakan sendiri, sudah mulai banyak ditemui salon dan klinik kecantikan yang menggiurkan masyarakat untuk melakukan perawatan kecantikan dengan hasil yang memuaskan.
Kendati demikian, salon dan klinik kecantikan tersebut tak luput dari bahaya yang mengancam kesehatan. Tempat-tempat perawatan kesehatan menjadi salah satu tempat terjadinya penularan penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS.
Hal tersebut dapa terjadi jika salon maupun klinik kencantikan tidak steril apalagi menggunakan alat-alat yang tajam atau penetrasi kulit seperti jarum suntik untuk injeksi microderma atau pixel untuk perawatan rambut dan kulit.
Seperti yang diketahui HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan AIDS virus ini pun dapat menyebar melalui kontak dengan darah cairan tubuh atau jaringan tubuh yang terinfeksi. Dalam komteks kecantikan penularan HIV/AIDS dapat terjadi dengan penggunaan alat-alat penetrasi kulit jika tidak disterilkan.
Terkait hal tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borneo Tarakan (UBT), Ferly Yacoline Pailungan menuturkan resiko penyebaran HIV/AIDS di tempat-tempat perawatan sangat tinggi mengingat salon maupun klinik kencantikan didatangi oleh berbagai kalangan.
“Kalau tindakan yang dilakukan hanya di luar tubuh, seperti kulit rambut itu tidak menular. Mungkin menularkan tetapi jika tindakannya sudah menyangkut tindakan yang memasukkan benda ke dalam tubuh, kemudian kontak dengan cairan tubuh pasti itu sangat beresiko untuk menularkan,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).
Ia mengakui memang sangat sulit untuk mengetaui alat yang digunakan di salon dan klinik kecantikan sudah steril atau belum apalagi untuk orang awam yang kurang paham terkait hal tersebut. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk mengetahui treatment apa yang akan dilakukan apakah melibatkan tindakan invansif atau memasukkan benda ke dalam tubuh.
Ia menjelaskan, hal yang perlu masyarakat ketahui yaitu perbedaan salon kecantikan dan klinik kecantikan. Salon kecantikan sendiri merupakan tempat perawatan kecantikan hanya untuk melakukan tindakan di luar tubuh atau kulit. Sedangkan klinik kecantikan perawatan kecantikan dapat dilakukan dengan tindakan invansif dan hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis dibidang kecantikan.
“Tapi yang saya lihat saat ini masih ada salon-salon yang berani untuk melakukan suntik putih di Kota Tarakan. Jadi, untuk klinik kecantikan pun harus legal ada izin prakteknya dokter yang bertugas di situ punya izin. Kemudian memang (wajib) dokter, bukan dokter abal-abal bisa dicek di KKI atau Konsil kedokteran Indonesia,” ungkapnya.
“Kalau masyarakat ingin melakukan treatment sebaiknya melakukan di klinik kecantikan yang ditangani oleh dokter khusus kecantikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa