Lapas Tarakan Edukasi Pendaftaran Besuk Tahanan Online ke Pengunjung

benuanta.co.id, TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan sosialisasi kepada pengunjung terkait layanan pendaftaran membesuk tahanan berbasis online. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam sosialisasi tersebut dilakukan oleh Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) dan Kesatuan Pengamanan dilakukan pada Senin, 2 September 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pembimbingan Kemasyarakatan (Bimaswat) Rafiq Perdian didampingi Kasubsi Registrasi Panji Praditya Utama dan Pembina Keamanan Alvin Azka Fauzi  mengatakan, terdapat 6 poin penyampaian terhadap para pengunjung diantaranya dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya dan produk pelayanan.

Baca Juga :  DPMPTSP Tarakan Targetkan Realisasi Perizinan 2024 Mencapai 24.000

“Inovasi ini merupakan bagian dari upaya jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap pelayanan yang diberikan,” katanya, Rabu (4/9/2024).

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga secara detail inovasi produk berupa layanan pendaftaran kunjungan online melalui aplikasi Elpastar.com.

Pihaknya berharap pengunjung bisa mendapatkan kemudahan layanan publik dalam mengakses layanan pendaftaran kunjungan berbasis online secara mudah, cepat dan praktis.

Baca Juga :  Waduh! Seorang Petambak Diduga Dianiaya Oknum Lantamal XIII

“Mekanismenya dengan cara scan barcode atau akses halaman website, melakukan pengisian survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Presepsi Anti Korupsi (IPK),” jelasnya.

Kemudian pengunjung akan diarahkan mengisi formulir pendaftaran secara online dan pengunjung dapat mencetak secara langsung formulir kunjungan. Diakui Alvin, hal dilakukan pihaknya merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwasanya Pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga :  Kasus Meningkat, DP3AP2KB Tarakan Berikan Edukasi Cegah Pelecehan Seksual pada Anak

“Pelayanan terhadap masyarakat merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan sebagaimana tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *