benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum menetapkan persyaratan khusus bagi calon peserta seleksi Calon Pegewai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Padahal persyaratan khusus itu sendiri biasanya menjadi salah satu ketentuan yang wajib diikuti oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Plt. Kepala BKD Provinsi Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, saat ini pihaknya belum menentukan atau menyusun hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan khusus CPNS 2024.
“Karena kuota kita sendiri baru saja diterina oleh Kemenpan RI dan BKN RI, jadi kalau untuk persyaratan khususnya belum kita siapkan selain kesiapan fasilitas dan lokasi seleksi CPNS,” katanya, Senin (2/9/2024).
Ia menambahkan dalam persyaratan khusus CPNS 2024 ini nantinya kemungkian akan memasukan data domisili sebagai salah satu syarat dalam mengikuti CPNS di Provinsi Kaltara.
“Bisa saja tapi kita juga belum dapat pastikan, karena kajiannya sendiri belum kita buat. Nanti setelah kita kaji dan kita agendakan baru persyaratan khusus itu bisa kita sebutkan,” ujarnya.
Di tahun ini BKD Provinsi Kaltara dipastikan dapat kuota 65 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk seleksi penerimaan CPNS tahun 2024.
Dimana formasi yang disetujui oleh Kemenpan-RB, sebanyak tujuh formasi tenaga kesehatan dan 58 formasi tenaga teknis.
“58 formasi itu termasuk untuk kuota yang disabilitas karena kita menyiapkan 2 kuota khusus untuk yang menyandang disabilitas. Sedangkan terkait jadwal seleksi CASN akan disesuaikan dengan jadwal seleksi nasional yang ditetapkan Menpan RB dan BKN,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa