benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat) melakukan rapat untuk penyelesaian permasalahan antara masyarakat Selumit dengan jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS).
Dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, permasalahan tersebut karena adanya permintaan perpanjangan tempat ibadah GMS sampai 2025 di wilayah Selumit. Diketahui, pada 2023 lalu, terdapat kesepakatan antara masyarakat Selumit dengan jemaat GMS untuk aktivitas ibadah di Lantai 2 salah satu ritel modern hingga 2024.
“Jadi warga disitu keberatan kalau mau diperpanjang. Kami juga mengundang RT 1 sampai RT 16 di Kelurahan Selumit, lalu Camat, Lurah, Tim Pakem dan Kadis Pendidikan untuk menyelesaikan masalah itu,” jelasnya, Kamis (29/8/2024).
Masyarakat Selumit merasa keberatan jika terdapat aktivitas ibadah di wilayah padat penduduk. Lantaran, saat ibadah berlangsung, kondisi jalan di wilayah Selumit dinilai macet dan mengganggu pengendara.
“Jadi kebijakannya yang diambil tetap mengacu pada perjanjian awal di 2023 itu, jadi batasnya sampai 31 Desember 2024 saja,” lanjutnya.
Harismand menyebut, sebagai gantinya, Pemerintah Kota Tarakan telah memberikan fasilitas ibadah sementara bagi jemaat GMS yang bertempat di Gedung FKUB Tarakan. Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan yang kuat, terlebih saat ini Tarakan dihadapkan dengan tahapan Pilkada.
“Tidak ada gesekan, cuma ada kemacetan aja setiap Sabtu-Minggu. Apalagi ini menjelang Pilkada, jadi Pak PJ yang memberikan kebijakan ibadah di FKUB,” tuturnya.
Harismand juga menepis adanya isu-isu lain seperti indikasi penyebaran penyimpangan ajaran. Persoalan tersebut murni dikarenakan lalu lintas yang tidak kondusif di wilayah Selumit. Sebelumnya, jemaat GMS juga berpindah-pindah dalam melakukan aktivitas ibadah lantaran belum adanya tempat ibadah yang tetap.
Berdasarkan pengakuan pendeta GMS, saat ini tengah berproses pendirian gereja yang berlokasi di Pasir Putih Kota Tarakan.
“Awalnya mereka itu di depan Bandara, sempat disuruh pindah sama masyarakat, akhirnya pindah lagi ke Selumit itu. Tapi ada batas waktunya sampai 31 Desember 2024,” pungkas Harismand.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli