KPU Tarakan Tetap Perpanjang Pendaftaran Meski hanya Ada 1 Paslon

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan tetap melakukan perpanjangan pendaftaran jika tidak lebih dari satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftarkan diri ke KPU.

Ketua KPU Tarakan, Dedy Harianto mengatakan akan menunggu Paslon lainnya untuk mendaftar diri hingga Kamis, 29 Agustus pukul 23.59 WITA. Jika tidak ada yang mendaftar hingga saat itu maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama tiga hari.

Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, hingga saat ini belum ada Paslon lainnya yang mendaftar ke KPU Tarakan. “Kalau selama perpanjangan tiga hari tetap hanya satu yang mendaftar maka kita tetapkan berapa pun yang mendaftar,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga :  PKL di Pelabuhan Malundung Tarakan Ditertibkan Satpol PP

Ia mengakui perpanjangan tersebut dilakukan guna mengakomodir Partai Politik (Parpol) lainnya yang belum tergabung dalam koalisi.

Menurut, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 perpanjangan dapat dilakukan jika hanya ada satu paslon dan perpanjangan tetap dilakukan tanpa harus melihat komposisi kepengurusan minimal.

“Kami juga belum menutup pendaftaran apabila tidak lebih dari satu maka kami akan lakukan perpanjangan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Satu Rumah Dinas Bandara Juwata Hangus Terbakar, Api Muncul dari Belakang Bangunan

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *